Membaca Taktik RI Hadapi Kisruh Tarif Dagang Amerika

detik sore

Membaca Taktik RI Hadapi Kisruh Tarif Dagang Amerika

20detik Signature - detikFinance
Senin, 23 Feb 2026 14:40 WIB
Jakarta -

Usai tarik-menarik besaran tarif resiprokal yang diusahakan oleh Pemerintah Indonesia, muncul kabar soal penangguhan kebijakan Donald Trump tersebut oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat, kebijakan tarif Donald Trump yang diterapkan ke banyak negara melanggar konstitusi. Disebutkan pula jika Presiden dinyatakan tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran pada negara mana pun.

Seolah tidak menyerah, Trump kemudian membuat kebijakan lanjutan sebagai bentuk balasan atas keputusan MA tersebut. Trump juga menetapkan tarif global baru sebesar 10%. Dasar yang ia gunakan merujuk pada aturan lama yang jarang digunakan, bernama "Section 122".

Selain penetapan tarif sementara sebesar 15% itu, Trump juga mengatakan bahwa ia juga mengejar tarif melalui bagian lain dari hukum federal yang lewat penyelidikan oleh Departemen Perdagangan. Ia menyebut jika Pemerintah Amerika akan mengeluarkan tarif baru yang berlaku dalam bulan mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama beberapa bulan ke depan, Pemerintahan Trump akan menentukan dan mengeluarkan tarif baru yang sah secara hukum, yang akan melanjutkan proses kita yang sangat sukses dalam membuat Amerika Hebat Kembali," ujarnya melalui akun medsosnya.

Seperti diketahui, sehari sebelum MA memutuskan status keabsahan kebijakan tarif Trump, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sudah resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait tarif resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART).

ADVERTISEMENT

"Hari ini, tadi pagi, Bapak Presiden langsung menandatangani kerjasama agreement of reciprocal trade yang diberi judul Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance dan ditandatangani secara bersama baik oleh Bapak Presiden Prabowo maupun Presiden Donald Trump," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang dilakukan secara online, Jumat (20/2/2026).

Melihat perkembangan yang ada, bagaimana sebenarnya status perjanjian ini? Apa dampak perubahan-perubahan yang muncul terkait kebijakan tarif dagang Amerika? Simak diskusinya bersama Redaktur Pelaksana detikFinance.

Membahas berita daerah, detikSore akan mengulas lebih dalam soal kasus dugaan penganiayaan seorang anak oleh ibu tirinya. Merangkum detikJabar, korban yang dinyatakan meninggal tersebut sempat memberikan keterangan terkait siapa pelaku penganiayaan terhadap dirinya.

Berdasarkan hasil autopsi, di tubuh korban ditemukan adanya luka bakar di sejumlah bagian tubuh korban. Adapun luka-luka tersebut terdapat di sejumlah titik.

"Ditemukan anak usia 12 tahun dengan luka bakar di anggota gerak, di kaki kiri, kemudian ada beberapa luka juga di punggung. Luka bakar juga ada di area bibir dan hidung yang diduga karena panas," ujar Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi, Kombes Carles Siagian, dilansir detikJabar, Sabtu (21/2/2026).

Lalu apa saja fakta-fakta yang ditemukan dalam kasus ini? Simak laporan langsung Jurnalis detikJabar selengkapnya.

Film bertema drama keluarga akan kembali hadir, kali ini cerita akan berputar pada seorang anak perempuan tumbuh serumah dengan seorang ayah yang tak pernah 'benar-benar' hadir. Dirinya menanggung beban orang dewasa dan dipaksa belajar hidup tanpa bimbingan dari ayahnya sendiri.

Film berjudul "Ayah, Ini Arahnya Kemana, Ya?" diadaptasi dari buku mega best seller karya Khoirul Trian dengan judul yang sama. Buku tersebut mengangkat tema fatherless, kerinduan, dan kehilangan. Seperti apa cerita dibalik layar dari film ini? Bagaimana proses visualisasi dari buku ke layar lebar? Simak obrolannya bersama Baskara Mahendra dan Rey Bong, pemain dari film "Ayah, Ini Arahnya Kemana, Ya?" dalam segmen Sunsetalk!

Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.


"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!"

(gub/gub)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads