Kredit UMKM Diusulkan Rp 500 juta per Unit
Selasa, 02 Okt 2007 15:23 WIB
Jakarta - Departemen Perindustrian (depperin) mengusulkan plafon penjamian kredit UMKM sebesar Rp 500 juta per unit usaha. Total dana penjaminan kredit yang akandicairkan bulan depan sebesar Rp 1,45 triliun."Menurut kami setidaknya per unit usaha mendapat jamian kredit Rp 500 juta, khususnya yang beriorientasi ekspor seperti IKM komponen dan IKM kerajinan," kata Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) depperin, Sakri Widhianto di gedung depperin, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (2/10/2007).Depperin mengusulkan IKM komponen dan IKM yang berorientasi ekspor untuk mendapatkan penjaminan kredit.Namun saat ini antara pihaknya dengan kementerian negara koperasi dan UKM, departemen kehutanan, departemen pertanian dan departemen kelautan dan perikanan masih mengodok sektor mana yang berhak mendapat penjamian kredit dan berapa bunga yang layak diberikan."Pendekatannya akan ke sentra-sentra industri, nanti mereka lah yang membagikan ke per unit usaha," katanya.
(arn/ir)











































