Industri Pertambangan RI Dihambat Tabrakan UU

Industri Pertambangan RI Dihambat Tabrakan UU

- detikFinance
Selasa, 02 Okt 2007 18:44 WIB
Jakarta - Industri pertambangan di Indonesia sulit berkembang. Salah satunya disebabkan oleh tumpang tindihnya peraturan UU di sektor Pertambangan dengan UU di sektor Kehutanan.Tumpang tindih dua UU tersebut terkadang menyebabkan pelaksanaan eksplorasi tambang seringkali tidak bisa dilakukan. Demikian diungkapkan oleh Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk Dedi Aditya.S dalam diskusi bertajuk "Outlook Akhir Tahun Emiten Pertambangan 2007" di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (2/10/2007). "Pemerintah harus bertindak dalam menyatukan kedua UU ini. Kita tahu bahwa seringkali lahan yang bisa dieksplorasi terhadang masalah perlindungan hutan, dan inilah yang menyebabkan kita terhambat untuk membuka sumber baru untuk memperkuat cadangan," jelasnya. Pentingnya perubahan UU ini dikatakan Dedi adalah untuk mendukung momentum positif di sektor pertambangan. "Kita tahu bahwa sekarang harga komoditas mineral sedang tinggi dan juga cadangan mineral kita sangat besar, namun peraturan menjadi tantangan bagi pemerintah, karena itu harus diubah paradigma bahwa industri pertambangan hanya sebagai perusak lingkungan," ujarnya. Selain penyelesaian UU Pertambangan yang menjamin kepastian hukum bagi eksplorasi, pemerintah menurut Dedi juga harus menyelaraskan peraturan daerah di bidang pertambangan agar tidak menjadi penghadang. "Saat ini ada beberapa daerah yang tidak bisa dieksplorasi karena perda yang tidak mendukung," jelasnya. Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Irwandy Arif yang juga komisaris independen Antam mengatakan, dari segi regulasi pertambangan, Indonesia menempati posisi 10 terbawah. Hal ini dikarenakan regulasi yang ada tidak mendukung perkembangan pertambangan. "Padahal kita menempati 10 teratas dari segi cadangan mineral, dan kita tahu perkembangan hasil tambang kita hanya didapatkan dari tambang-tambang yang existing, tanpa adanya sumber tambang baru," ujarnya. Irwandy menuturkan profitabilitas usaha pertambangan di Indonesia meningkat terus menerus setiap tahunnya, khususnya untuk batubara dan mineral. "Sejak tahun 2006 sudah tidak ada tambang baru, dan kalaupun ada maka itu hasilnya tidak signifikan untuk stok kita, karena itu penerimaan negara dari pertambangan flat (datar) karena memang tidak ada sumber tambang baru, padahal sumber-sumber tambang kita besar," jelasnya. (dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads