Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan bocoran soal aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta. Yassierli menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan perusahaan sesuai regulasi yang berlaku dan paling lambat diberikan H-7 sebelum Idulfitri.
Pengumuman resmi terkait pencairan THR masih dalam proses koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara. Ia menambahkan, sejauh ini belum ada perusahaan yang menyatakan keberatan membayar THR karena secara regulasi hal itu merupakan kewajiban.
"Kalau secara wajibnya kan memang H-7. Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama nanti," katanya di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yassierli mengatakan, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga akan membentuk Posko THR di tingkat pusat maupun daerah untuk menerima laporan pekerja terkait pelanggaran THR.
Posko tersebut akan dibuka di seluruh dinas ketenagakerjaan kabupaten, kota, dan provinsi. Yassierli tak menutup kemungkinan bahwa nantinya Presiden Prabowo Subianto yang mengingatkan pengusaha untuk membayar THR.
"Kemudian nanti kita akan ada mekanisme untuk mengingatkan kembali. Bisa jadi juga pak presiden nanti akan mengingatkan. Kemudian kami di sini akan mendirikan posko THR, dan semua dinas kota, kabupaten, provinsi juga kita minta memiliki Posko THR. Jadi, kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR silakan laporkan ke posko tersebut. Maka kemudian sesudah itu pengawas akan menindaklanjuti pengaduan tersebut," bebernya.
Menurutnya, mekanisme pengaduan seperti ini dilakukan setiap tahun dan terbukti efektif memaksa perusahaan memenuhi kewajibannya. Tahun lalu, pemerintah juga menerima sejumlah laporan dan perusahaan yang tidak membayar THR akhirnya diminta segera melunasi kewajibannya kepada pekerja.
"Sepertinya memang mekanismenya harus seperti ini setiap tahun. Jadi pasti akan ada laporan dan kemudian itulah fungsi pengawas untuk menindaklanjuti hasil laporan tersebut, dan tahun lalu seperti itu dan Alhamdulillah dari sekian banyak kemudian ya kita paksa mereka untuk membayarkan THR. Itu gunanya fungsi pengawas," tutup Yassierli.
Simak juga Video 'Kesalahan Umum Saat Mendapat THR dan Strategi Mengatasinya':
(ily/ara)









































