Mau Mudik Naik Kereta? Cek Dulu Aturan Bagasinya

Mau Mudik Naik Kereta? Cek Dulu Aturan Bagasinya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 25 Feb 2026 12:26 WIB
Situasi saat penumpang kereta api berada di Stasiun Malang
Foto: Dokumen KAI
Jakarta -

Kereta api menjadi salah satu moda transportasi yang paling banyak digunakan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat perlu memperhatikan aturan bagasi dan barang bawaan di kereta api.

Umumnya, setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan dengan batas tertentu. Setiap penumpang boleh membawa barang bawaan dengan berat maksimum 20 kilogram. Sementara itu untuk volume bawaannya maksimal 100 desimeter kubik, serta ukuran dimensi tidak lebih dari 70 x 48 x 30 sentimeter.

Penumpang diperbolehkan membawa koper untuk diletakkan di bagasi maksimal ukuran 26 inci dengan berat paling besar 20 kilogram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, batas maksimal ukuran koper yang diperbolehkan masuk ke dalam KA dan diletakkan di rak bagasi adalah 26 inci, dengan berat maksimal 20 kilogram," tulis KAI dalam publikasi terkini di Instagram @kai121_, dikutip Rabu (25/2/2026).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut apabila koper di atas 26 inci ingin dibawa masuk ke dalam kabin KA, maka akan dikenakan ketentuan bea atau biaya tambahan bagasi.

Adapun biaya tambahan bagasi yang akan ditetapkan bervariasi sesuai dengan kelas masing-masing kereta. Untuk eksekutif beanya sebesar Rp 10 ribu per kilogram, di kelas bisnis sebesar Rp 6 ribu per kilogram, dan kelas ekonomi senilai Rp 2 ribu per kilogram.

Nah, perlu dicatat juga jika dimensi kopernya melebihi volume/ukuran yang ditetapkan atau maksimal total 200 dm³ maka tidak diperkenankan dibawa ke dalam kereta api dan akan disarankan dikirim lewat jasa ekspedisi.

"Kebijakan ini bertujuan untuk terus memberikan kenyamanan bagi sesama pelanggan lain yang berhak menggunakan rak bagasi, serta menjamin keselamatan perjalanan," tulis KAI dalam publikasinya.

Simak juga Video 'Korlantas Prediksi 146 Juta Orang Bergerak di Mudik 2026':

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads