Newmont Bisa Lepas Saham via Bursa

Newmont Bisa Lepas Saham via Bursa

- detikFinance
Rabu, 03 Okt 2007 10:09 WIB
Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara dimungkinkan menjual saham divestasinya melalui pasar bursa. Namun tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bapepam. Dirjen Minerbapabum Departemen ESDM Simon Sembeiring menjelaskannya di Departemen ESDM, Jakarta, Selasa (2/10/2007) malam. Menurutnya, hal itu dimungkinkan dalam kontrak karya generasi keempat yang digunakan dalam kontrak NNT. "Dia (NNT) bisa saja jual ke bursa, tapi tetap nanti Bapepam yang menilai bisa atau tidak," katanya. NNT punya kewajiban mendivestasikan sahamnya secara bertahap sampai 51%. Sebesar 20% dimiliki Pukuafu Indah selaku partner lokal yang sudah lama bekerjasama dengan NNT. Sedangkan divestasi yang berjalan saat ini sudah sebesar 10%. Namun Simon mengakui, akan ada kerancuan jika saham itu dilepas ke bursa. Karena pembeli saham NNT di bursa nanti tidak bisa dikontrol harus orang Indonesia. "Bisa saja yang beli nanti si John dari Amerika misalnya. Harusnya kan nggak boleh. Tapi aturan itu dibuat jaman dulu, waktu pasar bursa belum sebebas sekarang," kata Simon. Sementara itu, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro menegaskan, penjualan divestasi saham NNT harus tetap melalui prosedur saat ini. Yaitu penawaran ke pemerintah pusat, baru ke daerah. Jika keduanya tidak mau, baru ke badan usaha Indonesia. "Nggak bisa ke bursa. Aturannya itu pemerintah pusat dulu ditawari, baru daerah. Dari 51%, itu Pak Yusuf Merukh (Pukuafu Indah) 20% karena dia partnernya Newmont sejak dulu. Tinggal 31, dilakukan bertahap. Tahun ini 7%, besok 7%, trus begitu sampai habis," tegasnya pada kesempatan yang sama.Berdasarkan kontrak, pemilik 51% saham divestasi itu haruslah pihak Indonesia. Boleh pemerintah pusat, pemda, ataupun badan usaha Indonesia. (lih/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads