PP Terbit, 8 Perusahaan Batal Masuk ke Waralaba

PP Terbit, 8 Perusahaan Batal Masuk ke Waralaba

- detikFinance
Rabu, 03 Okt 2007 11:23 WIB
Jakarta - Sebanyak 8 perusahaan atau 10% dari total perusahaan waralaba, memilih mundur dan tidak jadi mewaralabakan usahanya karena tidak adanya insentif dalam PP waralaba yang baru diterbitkan pemerintah.Perusahaan batal melakukan waralaba karena terbitnya PP No 42 tahun 2007, tentang waralaba yang isinya hanya memperketat regulasi tapi justru menghambat perkembangan waralaba."8 perusahaan mengalihkan usaha franchise ke lisensi karena lisensi masih belum diatur pemerintah," kata Ketua Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) Amir Karamoy dalam perbincangannya dengan detikFinance, Rabu (3/10/2007).Menurutnya PP ini, jauh dari harapan untuk mengembangkan waralaba Indonesia. Pengusaha sebelumnya berharap ada insentif dari pemerintah tidak sekedar regulasi."Kita memang diajak bicara tapi keputusan ada di depdag. Saya melihat banyak ketidakadilan dalam PP ini, misalnya si pemberi waralaba wajib melakukan pembinaan, apabila tidak dikenai denda Rp 100 juta," katanyaSebaliknya PP itu tidak mengatur sanksi kepada penerima waralaba. Selain itu persyaratan membentuk franchise dengan PP ini, yang bisa memenuhi hanya perusahaan besar. Padahal PP ini juga sebenarnya ditujukan untuk IKM."Ada yang janggal dalam PP ini, tapi ini mengacu pada UU No 9 tahun 1995 tentang usaha kecil. Sedangkan pemerintah saat ini sedang membahas dengan DPR RUU UMKM yang merupakan penyempurnaan dari UU tahun 1995. Apabila RUU ini gol, maka PP ini bakal mentah lagi," tutur Amir. Selain itu PP ini masih menunggu peraturan pelaksanaan dari menteri perdagangan."Dampaknya ada 2 perusahaan asing yang berencana mewaralabakan di Indonesia, satu bergerak di pendidikan dan satu saving energy itu terpaksa melihat dulu perkembangan dari PP ini, sehingga memutuskan untuk menundanya dulu," jelasnya. (ir/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads