Soal Perjanjian Dagang RI-AS, Apa Dampaknya ke Ekonomi?

Soal Perjanjian Dagang RI-AS, Apa Dampaknya ke Ekonomi?

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 25 Feb 2026 14:32 WIB
Soal Perjanjian Dagang RI-AS, Apa Dampaknya ke Ekonomi?
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Perjanjian dagang antara Indonesia-Amerika Serikat (AS) dalam Agreement of Reciprocal Trade (ART) banyak disorot. Perjanjian dagang tersebut dinilai memiliki implikasi luas terhadap perekonomian nasional, terutama di tengah kondisi ekonomi domestik yang masih menghadapi tekanan.

Pengamat Pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai setiap perjanjian internasional harus memastikan kepentingan nasional tetap terlindungi. Ia juga menilai Presiden Prabowo Subianto sebagai pemimpin negara tentu memiliki niat memperkuat posisi Indonesia dalam percaturan global, namun kebijakan strategis tetap perlu lahir dari proses yang inklusif dan terbuka terhadap masukan publik.

"Government bukan sekadar menjalankan niat baik atau memaksakan kehendak demi tujuan tertentu. Government adalah kemampuan mengelola perbedaan dan mendengarkan suara-suara di luar lingkar kekuasaan," ujar Hardjuno saat dihubungi, ditulis Rabu (25/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai berbagai kritik terhadap ART harus dipahami sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Menurutnya, kritik merupakan aspirasi masyarakat yang patut dipertimbangkan secara serius sebelum pemerintah mengikatkan diri pada komitmen jangka panjang.

Hardjuno juga mengingatkan bahwa kondisi ekonomi nasional masih menghadapi tantangan. Defisit fiskal, daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, serta keresahan sosial dinilai perlu menjadi pertimbangan utama dalam setiap perjanjian internasional yang berdampak luas terhadap perekonomian.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyatakan keberatan terhadap sejumlah substansi dalam ART dan telah menyampaikan surat resmi kepada pemerintah. Lembaga tersebut juga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila perjanjian tersebut dinilai bertentangan dengan kepentingan nasional dan ketentuan perundang-undangan.

Dari sisi hukum, Hardjuno mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional mewajibkan pemerintah berpedoman pada kepentingan nasional dan prinsip persamaan kedudukan yang saling menguntungkan. Selain itu, Pasal 33 UUD 1945 mengatur bahwa cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Jika terdapat klausul yang berpotensi membatasi kedaulatan pangan, energi, industri, atau ruang digital Indonesia, maka sudah sewajarnya perjanjian tersebut diuji secara konstitusional sebelum diratifikasi," tegasnya.

Menurut Hardjuno, pengujian melalui mekanisme hukum merupakan bagian dari sistem checks and balances dalam negara hukum dan tidak dapat dimaknai sebagai pembangkangan terhadap pemerintah.

Ia juga mendorong DPR RI menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, mengingat implikasi ART yang luas terhadap sektor-sektor strategis nasional. Transparansi dan keterbukaan informasi dinilai penting agar publik dapat menilai manfaat dan risiko perjanjian tersebut secara objektif.

"Seorang pemimpin besar bukan hanya diukur dari keberaniannya mengambil keputusan, tetapi juga dari kebijaksanaannya mendengarkan. Jika perjanjian ini memang menguntungkan Indonesia, ia akan tetap kuat setelah diuji. Namun jika ada yang perlu dikoreksi, maka perbaikan adalah bentuk tanggung jawab terhadap masa depan bangsa," tutup Hardjuno.

(fdl/fdl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads