Pemerintah Sebut OSS Terus Diperbaiki, Bikin Usaha Jadi Makin Mudah

Pemerintah Sebut OSS Terus Diperbaiki, Bikin Usaha Jadi Makin Mudah

Andi Hidayat - detikFinance
Kamis, 26 Feb 2026 11:35 WIB
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu
Foto: Andi Hidayat
Jakarta -

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berupaya mempermudah perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini ia lakukan karena banyaknya keluhan dari para pelaku usaha terkait penerbitan izin.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, mengaku kerap menerima keluhan terkait OSS yang disebut sulit diakses untuk memilih Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun menurutnya, hambatan tersebut terjadi karena terkendala Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi.

"Ada juga yang dari kementerian yang lain, kawan-kawan Menteri dan Wamen, daerah-daerah dari dapil mereka semua mengeluhkan. Ini pelaku usaha kecil mau berusaha, NIB-nya saja setengah mati. Ya kita tampung dan ini memang kita pikirkan dan kita carikan jalan keluarnya," ungkap Todotua dalam acara Sosialisasi Penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 pada Sistem OSS, Kamis (26/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian saat ini, Kementerian Investasi dan Hilirisasi mulai melakukan penyesuaian aturan penerbitan NIB melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Penyesuaian ini dilakukan untuk mendorong pelaku usaha mikro mengantongi izin berusaha.

ADVERTISEMENT

Pasalnya saat ini, terang Todotua, ada sekitar 40 juta pelaku usaha mikro yang belum memiliki NIB. Adapun saat ini, Kementerian Investasi dan Hilirisasi telah menerbitkan sekitar 15 juta NIB untuk perusahaan perorangan, baik skala mikro maupun besar.

"Maka kita perlu untuk pembenahan terhadap OSS ini sendiri, sehingga penyalurannya untuk berusaha itu bisa cepat. Dan perkembangan angka yang NIB ini ini luar biasa, karena saya ingat betul Oktober kami dilantik, dua minggu saya pernah lihat angka OSS ini pada saat itu angkanya masih 10.960-an. Saya masih ingat banget angka itu.
Satu setengah tahun kami berada di pemerintahan ini angkanya sekarang sudah 15 jutaan," ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini terdapat 372 jenis kegiatan usaha yang menjadi cakupan perizinan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 181 izin telah memiliki kesepakatanservice level agreement (SLA) dengan kementerian teknis.

Bahkan, terang Todotua, terdapat beberapa kementerian telah mencapai kesepakatan 100% dalam konteks penerapan SLA dengan mekanisme fiktif positif. Ia mencontohkan, dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pembangunan hotel, pemerintah dan kementerian teknis memastikan perizinan terbit paling lambat 28 hari.

"Ini dari 372 ini 180-an ini kita sudah bisa masuk pada konteks yang namanya fiktif positif service level agreement. Salah satunya misalnya, yang paling mudah lah, pelayanan perizinan perhotel lah. Itu 28 hari kita sudah bisa memberikan kepastian izinnya pasti keluar," imbuhnya.

Simak juga Video 'Satgas UUCK gelar Workshop Undang-Undang Cipta Kerja : Sistem OSS dan Sistem Pendukung':

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads