Uang Saku Peserta Magang Nasional Bebas Pajak Sampai Desember 2026

Uang Saku Peserta Magang Nasional Bebas Pajak Sampai Desember 2026

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 26 Feb 2026 13:17 WIB
Menaker Yassierli cek peserta magang nasional di Transmedia
Foto: Heri Purnomo/detikcom
Jakarta -

Kabar gembira untuk peserta Program Magang Nasional 2026. Pasalnya di tahun ini uang saku peserta magang nasional tidak dipotong pajak karena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang PPh Pasal 21 Atas Penghasilan yang Diterima dan/atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Aturan mulai berlaku sejak diundangkan 19 Februari 2026.

"PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh pemotong pajak pada saat pembayaran penghasilan kepada Peserta Pemagangan. Pembayaran tunai PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak," tulis Pasal 6 aturan tersebut, dikutip Kamis (26/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21 meliputi uang saku atau imbalan sejenis yang diberikan kepada peserta, iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan pemerintah, dan/atau penghasilan lain yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada peserta pemagangan.

PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto tersebut sebelumnya dihitung sesuai ketentuan umum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, yakni menggunakan tarif Pasal 17. Kini pajak yang terutang diberikan fasilitas ditanggung pemerintah sehingga peserta tetap menerima penghasilan secara utuh.

ADVERTISEMENT

Insentif PPh Pasal 21 DTP ini berlaku untuk Masa Pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026 dan disampaikan paling lambat 20 Februari 2026. Pemotong pajak dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak paling lambat 31 Januari 2027.

"Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan, penelitian dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis Pasal 10.

Peserta pemagangan yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak tertentu juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi. Dalam hal ini yang dimaksud wajib pajak tertentu adalah yang memiliki kriteria dalam satu tahun pajak menerima penghasilan neto tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak, serta tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Dalam lampiran aturan tersebut dicontohkan, apabila seorang peserta menerima penghasilan bruto Rp 5,41 juta per bulan, maka PPh Pasal 21 yang terutang sebesar 5% atau sekitar Rp 270.000 akan ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh instansi penyelenggara pada saat pembayaran penghasilan. Dengan demikian, peserta tetap menerima uang saku secara penuh tanpa dipotong pajak.

Simak juga Video 'Airlangga Ajak Fresh Graduate Cari Pengalaman di Program Magang Kerja':

(aid/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads