Polemik pernyataan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), DS 'cukup saya WNI, anak jangan' turut menyeret sang suami AP. Plt Direktur Utama LPDP Sudarto mengatakan, pihaknya masih menghitung dana beasiswa yang harus dikembalikan AP.
"Kalau (uang) yang dikembalikan, masih dihitung. Kami ada datanya, ada hitung-hitungannya," kata Sudarto dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Sudarto menjelaskan AP menempuh pendidikan selama dua periode, yakni pada 2015-2016 dan 2017-2021. Untuk itu, ia menyebut seluruh jenjang pendidikan yang ditempuh AP untuk menjadi dasar penghitungan dana beasiswa beserta bunganya. Ia memastikan total angka pengembalian akan diumumkan ke publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk DS, Sudarto mengimbau agar tetap menjaga nama baik LPDP dan Indonesia. "Sementara si istrinya, tetap kita info agar Anda sebagai alumni tetap berkewajiban menjaga nama baik LPDP dan Indonesia," tambahnya.
Sudarto belum bisa memastikan besaran pengembalian dana AP. Namun, berkaca pada status sebelumnya, pengembalian dana penerima beasiswa yang dikenakan sanksi rata-rata sekitar Rp 2 miliar per orang untuk jenjang doktoral (S3). Sementara untuk program magister (S2), nilainya sekitar Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan suami yang merupakan suami DS, alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang viral karena menghina Indonesia akan mengembalikan seluruh dana beasiswa beserta bunganya. Langkah tegas ini sebagai bentuk penegakan aturan.
Purbaya mengaku sangat menyesalkan tindakan alumni berinisial DS tersebut. Menurutnya, pemerintah melalui jajaran LPDP telah melakukan komunikasi dengan pihak keluarga sang alumni.
"Jadi, Bos LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP, termasuk bunganya," ujar Purbaya saat konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Simak juga Video 'LPDP Masih Hitung Dana Pengembalian Beasiswa Suami DS 'Cukup Aku WNI'':
(rea/ara)










































