Dituding Rusak Lingkungan, Chevron Bakal Didenda Rp 5 T

Dituding Rusak Lingkungan, Chevron Bakal Didenda Rp 5 T

- detikFinance
Kamis, 04 Okt 2007 10:01 WIB
Astana - Raksasa minyak AS, Chevron bakal didenda hingga US$ 609 miliar atau sekitar Rp 5,48 triliun karena diduga mencemari lingkungan. Pemerintah Kazakhstan menuduh perusahaan joint venture Chevron, TengizChevroil telah merusak lingkungan di sekitar ladang minyak Tengiz."Di masa lalu, perusakan terjadi hampir secara sistematis. Ada 98 kecelakaan, dan 15 diantaranya disembunyikan antara tahun 2003 hingga 2006," ujar menteri lingkungan Kazakhstan, Nurlan Iskakov seperti dikutip dari AFP, Kamis (4/10/2007)."Pertanyaan ini akan diajukan sebelum pengadilan di Atyrau," tambahnya.Ladang minyak Tengiz dikelola oleh TengizChevroil (TCO) yang 50 persennya dikontrol oleh Chevron. Produksi minyak di ladang tersebut sebesar 290 ribu barel per hari, dengan cadangan antara 6-9 miliar.Pada tahun 2003, TCO juga membayar denda hingga US$ 7 miliar karena menyimpan sulphur diluar. (qom/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads