Cek! Jangka Waktu Lapor SPT Pajak Lewat Coretax

Cek! Jangka Waktu Lapor SPT Pajak Lewat Coretax

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 28 Feb 2026 19:07 WIB
Ilustrasi Coretax
Foto: Najmi Dhiaulhaq
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk masa pajak Desember 2025 menjadi 28 Februari 2026. Sebelumnya, batas waktu pelaporan SPT tersebut jatuh pada 20 Januari 2026.

Relaksasi ini diberikan seiring masih berlangsungnya masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan.

"Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 yang jatuh pada tanggal 20 Januari 2026 diberikan relaksasi sampai dengan tanggal 28 Februari 2026," ujar DJP dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DJP juga menghapus sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2025 hingga 28 Februari 2026, dengan syarat:

(1) Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP); atau

ADVERTISEMENT

(2) Dalam hal STP telah diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait atas nama Direktorat Jenderal Pajak melakukan penghapusan sanksi adminsitrasi secara jabatan.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu relaksasi berakhir.

"Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu relaksasi berakhir," terang DJP.

(ily/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads