Badan Gizi Nasional (BGN) menyetop sementara operasional 47 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti menyajikan menu Makan Bergisi Gratis (MBG) tak layak konsumsi.
Temuan ini tersebar di wilayah I sebanyak 5 kejadian, wilayah II sebanyak 30 kejadian, dan wilayah III sebanyak 12 kejadian. Data tersebut dihimpun dari Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan par 28 Februari 2026.
Kasus menu tak layak konsumsi ini mencakup roti berjamur, buah busuk dan berbelatung, lauk basi, telur mentah atau busuk, hingga menu yang dinilai tidak sesuai standar kualitas. Suspensi menjadi langkah BGN untuk pengendalian mutu yang tidak bisa ditawar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak mentolerir penyimpangan standar pangan dalam program ini. Setiap temuan langsung ditindak dengan penghentian operasional sementara untuk evaluasi menyeluruh," ujar Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/2/2026).
Keputusan ini diambil setelah proses verifikasi lapangan dan laporan berjenjang tim pengawas wilayah. Evaluasi dilakukan tidak hanya pada produk makanan, tetapi juga pada manajemen dapur, rantai distribusi, dan prosedur kontrol kualitas.
"Program MBG menyangkut kesehatan anak-anak dan kredibilitas negara dalam menjamin asupan gizi. Karena itu, pengawasan kami lakukan secara ketat dan transparan," tegasnya.
Dalam beberapa kasus, makanan yang terindikasi tidak layak telah ditarik sebelum dikonsumsi siswa. Meski begitu, BGN tetap menjatuhkan sanksi administratif bagi seluruh penyelenggara SPPG terkait.
"SPPG yang disuspend dapat kembali beroperasi setelah seluruh rekomendasi perbaikan dipenuhi dan dinyatakan lolos verifikasi ulang. Kami ingin memastikan kualitas benar-benar terjaga sebelum layanan dibuka kembali," tutup Nanik.
(ahi/hns)










































