Pemerintah Bahas Insentif 5 Industri Unggulan
Kamis, 04 Okt 2007 17:00 WIB
Jakarta - Pemerintah mulai membahas insentif dan upaya untuk memajukan 5 industri unggulan.Ke-5 industri unggulan itu adalah industri agro, industri alat angkut, industri elektronik dan telematika, industri manufaktur tertentu serta industri kecil menengah tertentu.Demikian dikatakan Sekjen Departemen Perindustrian Agus Tjahajana usai rakor di gedung depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (4/10/2007). "Untuk insentif, sifatnya dia akan mendapat beberapa insentif yang kita usulkan dalam UU Penanaman Modal. Jadi sekarang kita sedang bicara yang mana yang bisa diberi insentif," kata Agus.Dalam rapat tersebut, lanjut Agus, depperin menyampaikan usulannya. "Menkeu usulkan apa nanti, yang penting sinergi beberapa departemen. Bagaimana kita bisa mengacu pada konsep tertentu dan nanti masing-masing diberi share-nya," tutur Agus.Depperin berharap insentif untuk 5 industri unggulan ini segera diwujudkan untuk mendorong pertumbuhan industri. Saat ini rata-rata pertumbuhan industri 8,6% per tahun.Sementara Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) M Luthfi mengatakan, insentif akan dipadukan dengan kebijakan yang ada saat ini dalam UU Penanaman Modal. Tujuannya agar industri Indonesia bisa berkompetisi dengan negara lain dan untuk menarik investasi lain.
(ir/qom)











































