Pemerintah mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) atau 'Tunjangan Hari Raya (THR)' Lebaran 2026 ke pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Penyaluran diminta paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan total pengemudi yang mendapatkan BHR diperkirakan sekitar 850.000 orang.
"Jumlah yang diberikan BHR tahun 2026 mencakup kepada sekitar 850.000 mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp 220 miliar," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga menyebut pengemudi aktif bisa mendapatkan BHR Rp 150.000 per orang untuk kendaraan roda dua. Sementara pengemudi kendaraan roda empat bisa Rp 200.000 per orang.
"Pengemudi aktif itu rata-rata bisa dapat Rp 150.000 roda dua. Roda empat bisa sampai Rp 200.000," jelas Airlangga.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
"BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR keagamaan kepada pengemudi dan kurir online," tutur Yassierli.
Adapun syarat penerimanya yakni BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
"BHR keagamaan diberikan paling lambat 7 hari (sebelum Lebaran), tetapi kami mengimbau untuk bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu itu," imbuh Yassierli.
Tonton juga video "Pemerintah Pastikan Ojol Dapat THR, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran"
(aid/fdl)










































