Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh swasta. SE tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.
"Saya ingin menyampaikan bahwa kami dari Kementerian Ketenagakerjaan, kita sudah mengeluarkan Surat Edaran yang pertama Nomor M/3/HK.04.00/3/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan lancar, Yassierli meminta para kepala daerah untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas). Nantinya, posko tersebut terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026," terang Yassierli.
Tak hanya itu, Yassierli juga meminta para kepala daerah untuk memastikan perusahaan-perusahaan di wilayahnya tidak 'nakal' dalam mencairkan THR. Pembayaran harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"(Para Gubernur) mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Tonton juga video "Buruan Cek! THR ASN-TNI/Polri hingga Pensiunan Sudah Cair"
(rea/ara)










































