Cek! Segini Besaran 'THR' buat Driver Gojek

Cek! Segini Besaran 'THR' buat Driver Gojek

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 03 Mar 2026 18:30 WIB
Ojek online kini menjadi mata pencaharian atau pekerjaan bagi para drivernya, berjaket hijau dan helm khas para driver siap mengantar para penumpang.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) berkomitmen untuk menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 kepada mitra driver Gojek roda dua dan roda empat yang menjadikan platform Gojek sebagai sumber pendapatan utama maupun tambahan.

Direktur Utama/CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan penyaluran BHR ini bukan sekadar bentuk dukungan finansial, tetapi juga wujud semangat kekeluargaan yang selalu kami jaga di GoTo.

"Kami bersyukur para Mitra terus mempercayakan Gojek dan GoTo sebagai tempat memperoleh pendapatan dan tumbuh bersama. Dengan semangat ini, kami menyalurkan BHR sebagai bentuk apresiasi GoTo atas kontribusi mitra dalam menjaga kualitas serta keandalan layanan kepada pelanggan dalam 12 bulan terakhir, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan," ujar Hans dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hans menerangkan pada BHR 2026, total alokasi anggaran yang disiapkan perseroan meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun ini, pihaknya mengalokasikan anggaran Rp 110 miliar, naik signifikan dibanding 2025 sebesar Rp 50 miliar.

ADVERTISEMENT

Selain itu, untuk kategori dengan nominal terendah, besaran BHR meningkat sebesar 3-4 kali lipat, dari sebelumnya Rp 50.000 di tahun 2025, kini menjadi Rp 150.000 untuk mitra roda dua dan Rp 200.000 untuk mitra roda empat di tahun ini.

"BHR merupakan bentuk apresiasi dan semangat kekeluargaan GoTo dalam mendukung Mitra Driver untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga, berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana untuk pekerja formal," tambah Hans.

Ia menjelaskan para mitra roda dua akan menerima kisaran besaran BHR mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 900.000. Sementara, mitra roda empat akan menerima kisaran besaran BHR mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 1.600.000. BHR akan disalurkan ke mitra melalui saldo GoPay Mitra mulai tanggal 4 - 6 Maret 2026.

"Kami memahami bahwa perjalanan setiap mitra berbeda, ada yang dapat aktif penuh selama 12 bulan, ada pula yang sempat beristirahat karena kondisi kesehatan atau tanggung jawab keluarga. Oleh karena itu, tahun ini kami merancang penyempurnaan kategori penerima BHR berdasarkan pemahaman mendalam terhadap dinamika dan tantangan di lapangan. Dengan pendekatan ini, BHR diharapkan dapat disalurkan secara lebih adil dan transparan," terang Hans.

Dalam penetapan penerima, GoTo tetap berfokus pada prinsip keberimbangan berdasarkan kategori/level mitra driver yang tertera di Aplikasi Gojek Driver (aplikasi mitra) agar proses penyaluran dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Kriteria tersebut mencakup tingkat penggunaan platform Gojek sebagai sumber pendapatan utama atau tambahan diukur melalui jam online dan kualitas pelayanan yang diukur melalui tingkat penerimaan dan penyelesaian order.

Berikut pembagian Kelompok Penerima BHR:

1. Mitra Juara: Mitra yang menjadikan platform Gojek sebagai sumber pendapatan utama (produktivitas tinggi) dan memberikan kualitas layanan yang baik.
- Mitra Juara akan dibagi menjadi 6 (enam) kategori berdasarkan frekuensi menjadi 'Mitra Juara' dalam satu tahun terakhir (antara 1 hingga 12 kali).

2. Mitra Andalan: Mitra yang menjadikan platform Gojek sebagai sumber pendapatan tambahan/sampingan (produktivitas sedang) dan memberikan kualitas layanan yang baik.
- Mitra Andalan akan dibagi menjadi 3 (tiga) kategori berdasarkan frekuensi menjadi 'Mitra Andalan' dalam satu tahun terakhir (antara 1 hingga 12 kali).

3. Mitra Harapan: Mitra yang menjadikan platform Gojek sebagai sumber pendapatan sesekali (produktivitas rendah) atau mitra Yang memiliki tingkat penerimaan dan penyelesaian order yang cukup.
-Mitra Harapan yang pernah menjadi 'Mitra Juara' paling tidak 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan terakhir, atau
- Mitra Harapan yang pernah menjadi 'Mitra Andalan' paling tidak 1 (satu) kali dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads