Tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, TNI, Polri, hingga pensiunan mulai cair bertahap sejak 26 Februari.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pencairan THR dibayarkan penuh 100%, termasuk tunjangan. Pencairan THR tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah juga telah menganggarkan Rp 55 triliun untuk pencairan THR di tahun ini. Alokasi ini naik sebesar 10% dibandingkan dengan tahun lalu, yang sebesar Rp 49 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, minggu pertama, dan THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI Polri, hingga Pensiunan Pejabat Negara," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Airlangga menjelaska komponen THR tahun ini tidak dipotong sama sekali. Seluruh komponen akan dibayarkan 100% sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Nah, komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku," terang Airlangga
Dalam kesempatan tersebut, Airlangga menekankan pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13. Meski keduanya merupakan tunjangan bagi ASN, waktu pencairannya berbeda.
"Jadi, saya garisbawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," tuturnya.
(rea/hns)










































