Dianggap Biaya Siluman, Pungutan THC Harus Dihapuskan
Jumat, 05 Okt 2007 17:35 WIB
Jakarta - Para pelaku usaha meminta agar terminal handling charge (THC) atau biaya penanganan peti kemas di pelabuhan segera dihapuskan. THC dinilai sebagai biaya siluman yang hanya menambah biaya angkut. Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pengguna Jasa Angkutan Laut Indonesia Suardi Zen dalam diskusi tentang pengaruh THC di Borobodur, Jakarta, Jumat (5/10/2007). "THC ini membuat cost jadi naik. Dan ini bisa menurunkan kemampuan kompetisi produk-produk yang kena THC. Makanya harus dihapuskan," katanya. THC merupakan biaya tambahan yang dikenakan maskapai pelayaran untuk pengangkutan barang mulai dari tempat penampungan (container yard) di pelabuhan angkut sampai tempat penampungan di pelabuhan bongkar. Pelaku usaha menilai, harusnya biaya tersebut sudah termasuk dalam biaya angkut yang biasanya dibayarkan. Dasar penetapan THC pun dianggap tidak kuat. Saat ini THC dihargai sebesar US$ 95. Namun tidak ada yang tahu apa dasar penetapan angka tersebut. "Keputusan US$ 95 apa dasarnya? Padahal tidak ada PPN didalamnya, jadi lari kemana?" kata Ketua Gabungan Ekspor Indonesia Benny Soetrisna pada kesempatan yang sama. Sayangnya THC kini dilegalkan melalui surat keputusan Menteri Perhubungan, dan pelaku usaha pun makin menjerit karena tidak merasakan manfaatnya. "Kita terpaksa bayar, karena nggak mungkin nggak dari pelabuhan, nggak mungkin nggak pakai kapal," katanya.
(lih/qom)