MUI Jamin Transaksi Emas Digital Pegadaian Sesuai Syariah

MUI Jamin Transaksi Emas Digital Pegadaian Sesuai Syariah

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 06 Mar 2026 20:12 WIB
Gold bars of various values are stored in a safe deposit room in Munich, Germany, January 28, 2026. REUTERS/ Angelika Warmuth
Foto: REUTERS/Angelika Warmuth
Jakarta -

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memastikan transaksi emas secara digital telah sesuai dengan prinsip syariah. MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa terkait usaha bullion atau bank emas.

Ketua Badan Pengurus DSN-MUI Cholil Nafis menerangkan fatwa yang dikeluarkan ini sudah mencakup kegiatan pembiayaan hingga perdagangan emas. Menurutnya, transaksi digital saat ini diperbolehkan karena platformnya dapat dipercaya, seperti yang dikelola oleh PT Pegadaian

"Kemudian kita membeli secara digital. Nah, digital kan nggak ketemu ya, kalau dulu kan ketemu langsung. Maka sekarang sudah bisa transaksi digital. Kenapa? Karena platform-nya bisa dipercaya. Tidak ada yang mungkin tertipu," ujar Cholil saat ditemui di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cholil menekankan salah satu syarat utama emas digital dapat dikatakan sesuai prinsip syariah adalah ketersediaan barang. Dia memastikan DSN-MUI terus mengawasi sehingga tidak ada kemungkinan menjual emas di atas kertas atau sertifikat semata.

ADVERTISEMENT

"Kita memastikan ketika menjual secara online itu, ada barangnya. Kami pastikan, sudah kita awasi, di Pegadaian tidak boleh menjual emas, hanya berdasarkan tulisan atau sertifikat saja. Jadi harus ada emasnya. Ketika orang mengambil harus ada. Dan itu transaksi emas, apakah langsung atau tidak, itu sudah ada landasan, keputusan ulama bahwa umumnya adalah boleh, " jelas Cholil.

Terkait perdebatan apakah emas boleh dicicil atau tidak, Cholil menjelaskan emas dianggap sebagai komoditas atau barang dagangan, bukan sekadar mata uang. Maka dari itu pembelian emas dicicil dinilai tidak masalah.

"Maka dia sama dengan barang dagangan lainnya, boleh kontan, cash juga boleh, juga boleh dicicil. Yang penting, setelah jadi harga, tidak nambah harga lagi. Hanya tinggal proses pembayaran saja," imbuh Cholil.

Wakil Direktur Utama PT Pegadaian Budi Wahju Soesilo menjamin setiap transaksi emas di aplikasi Tring didasari oleh ketersediaan fisik yang nyata.

"Jadi kami menyediakan fisiknya, baru kami istilahnya berjualan. Tidak berani kami sebelum mempunyai stoknya, kami membuka, baik itu dari sisi tabungan maupun dari sisi cicilan emas," ujar Soesilo dalam acara Gema Ramadan Bareng Tring! di Istora Senayan, Jakarta Pusat.

Dia mencontohkan, jika ada nasabah bertransaksi beli emas senilai Rp 10 juta di aplikasi, maka saat itu juga Pegadaian menyediakan fisik emas dengan nilai yang sama di tempat penyimpanan.

Soesilo memastikan operasional Pegadaian sebagai bullion bank telah mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan fatwa dari MUI.

"Kami sudah mempunyai izin terkait dengan pengelolaan bullion bank, bank emas. Sehingga kami juga sudah bisa melakukan kegiatan pengelolaan perbankan emas, itu sesuai dengan izin dari OJK. Begitu juga dari fatwa MUI, kami juga sudah mendapatkan bahwa sudah dinyatakan transaksi melalui digital ini adalah halal," imbuh Soesilo.

(rea/hal)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads