Badan Gizi Nasional (BGN) membeberkan alasan pemberian insentif Rp 6 juta per hari ke Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau Dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menegaskan insentif tersebut diberikan untuk mengembalikan investasi. Sony mengatakan ribuan SPPG yang beroperasi saat ini dibangun secara mandiri oleh mitra, bukan menggunakan dana APBN.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa insentif flat untuk mengganti biaya lahan, bangunan, hingga peralatan masak yang telah dikeluarkan modalnya oleh mitra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besar (angkanya). Kalau tiba-tiba dapat Rp 6 juta sehari senang nggak? Senang, apabila itu keuntungan. Masalahnya, siapa yang bilang itu keuntungan? Itu pengembalian investasi," ujar Sony dalam BGN Talks dikutip dari akun YouTube BGN, Jumat (6/3/2026).
Pemberian insentif ini sempat menjadi sorotan lantaran SPPG dianggap menerima untung bersih Rp 1,8 miliar per tahun. Sony menjelaskan rata-rata biaya pembangunan satu unit SPPG bisa mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar. J
ika insentif ditekan terlalu rendah, para mitra yang sudah membantu mempercepat program ini justru akan dirugikan karena modal mereka sulit kembali.
"Kalau misalkan Rp 2 juta per hari, boleh juga, tapi berapa lama? Berapa lama si mitra ini akan kembali modal? Negara tidak boleh rugikan, tapi negara juga tidak boleh merugikan orang. Nah sekarang masyarakat sudah bangun, kemudian kita bayar, yaudahlah, Rp 1 juta aja sehari. Terus, kalau dia modalnya 3 miliar, berapa tahun akan kembali? Jadi jangan melihat, "Waduh, ini satu dapur, 1 tahun Rp 1,8 miliar," jelas SOnu.
BGN juga tidak tinggal diam terhadap mitra yang membangun dapur dengan di bawah standar. Mulai tahun ini, Sony menyebut pihaknya akan melakukan pengelompokan SPPG sebagai bagian dari evaluasi kelayakan sarana dan prasarana, termasuk keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Sony memberikan peringatan keras bagi SPPG yang tidak mau meningkatkan kualitas sarana. Apabila hingga Desember 2026 masih SPPG yang tak kunjung ditingkatkan sarana dan prasarananya sesuai standar, maka akan diputuskan kontraknya.
"Nggak usah khawatir, tahun ini kita lakukan grading. Ada grade A, grade B, grade C, dan jangan salahkan, nanti akan juga diputus kontrak. Apabila sampai nanti akhir Desember 2026, sarana-prasarananya tidak lengkap," jelas Sony.
Sony menambahkan pemutusan kontrak ini tidak akan memicu gugatan dari mitra. Sebab, mitra dianggap sudah mendapatkan kembali modal investasinya selama masa kontrak berjalan.
"Apakah mitra akan menggugat? Saya kira enggak. Karena apa? Dia kan sudah dapat, investasinya sudah kembali. Lalu kenapa diputus? Ya karena tidak menyesuaikan dengan aturan, tidak mau melengkapi sarana-prasarana yang dibutuhkan," terang Sony.
(rea/hns)










































