Badan Otorita Batam Bersyukur Perpu FTZ Akan Jadi UU
Minggu, 07 Okt 2007 13:50 WIB
Jakarta - Badan otorita Batam bersyukur atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang setuju bahwa penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2007 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) menjadi Undang-Undang (UU).Pembahasan UU ini akan dibahas dalam rapat paripurna Selasa mendatang (9/10/2007)."Ini sesuai harapan kita sejak dulu untuk memberikan kepastian berusaha di Batam. Sebelumnya kita punya Kepres, juga ada Kepmen bonded zone plus tapi masih kurang kuat dalam implementasi," kata Ketua Otorita Batam Mustofa Widjaya dalam perbincangannya dengan detikFinance, Jakarta, Minggu (7/10/2007).Mustafa berharap Perpu FTZ menjadi UU dapat segera diterapkan sebagai dasar hukum Batam. UU ini juga bisa untuk menghindari semakin banyaknya investor hengkang dari Batam karena tidak ada kepastian berusaha."Kami sedang menghitung berapa kira-kira kenaikan investasi dengan adanya UU ini, saya yakin pasti bertambah," ujar Mustafa. Menurut dia, Indonesia cukup terlambat membuat UU FTZ karena kawasan sejenis Batam di negara lain seperti Vietnam, Malaysia, India dan Korea sudah terlebih dulu mensahkan UU bagi perkuatan kawasan perdagangan bebas di wilayahnya."Meskipun begitu langkah kita sudah sejalan untuk memperbaiki sistem. Kini kita sudah membuat pelayanan satu atap agar kompetitif dengan negara lain," jelas dia.Dengan adanya UU FTZ ini, pihaknya berharap Batam menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan terdepan dalam kawasan industri, perdagangan dan pariwisata, di masa mendatang."Saat ini kita sedang menyusun renstra (rencana strategis) karena dengan landasan hukum yang baru perlu membuat pengembangan Batam yang baru," kata dia. Mustafa juga mengutarakan keberatannya kalau badan otorita Batam dibubarkan dan berganti nama dengan Badan Pengelolaan Kawasan FTZ Batam menyusul adanya UU FTZ. Alasannya, karena badan tersebut sudah berkiprah 30 tahun dan sudah mengembangkan jaringan untuk menjaring calon investor. Ini mendukung keberhasilan FTZ sehingga perlu dipertahankan."Nama Otorita Batam sudah dikenal luas di luar negeri. Networking di luar negeri juga sudah kenal baik dengan Otorita. Karena itu perubahan nama perlu kajian mendalam," tuturnya.
(arn/asy)