OJK Cabut Izin BPR Koperindo, LPS Bayar Simpanan Nasabah

OJK Cabut Izin BPR Koperindo, LPS Bayar Simpanan Nasabah

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 09 Mar 2026 20:11 WIB
Kantor Pusat LPS
Ilustrasi LPS.Foto: Danang Sugianto
Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo usai izinnya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diketahui pencabutan dilakukan terhitung sejak 9 Maret 2026.

Pjs. Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengatakan simpanan nasabah akan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 29 Juli 2026," kata Jimmy dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jimmy menyebut pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Koperindo bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Koperindo atau melalui website LPS (www.lps.go.id). Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Koperindo dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

"Mengimbau agar nasabah BPR Koperindo tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," ujar Jimmy.

Penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Nasabah dinilai tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

ADVERTISEMENT

"Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank," tuturnya.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Koperindo, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.

(aid/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads