Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto membuka peluang untuk perpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Opsi tersebut dipertimbangkan karena tenggat pelaporan berdekatan dengan masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Bimo mengatakan pihaknya akan mengevaluasi perkembangan pelaporan SPT Tahunan WP OP sekitar satu minggu sebelum Lebaran. Jika tren pelaporan menunjukkan peningkatan signifikan, maka batas waktu penyampaian kemungkinan tetap mengikuti jadwal yang berlaku yakni 31 Maret 2026.
"Kita lihat seminggu sebelum Lebaran. Kalau grafiknya (pelaporan) bisa naik, kemungkinan akan stay as it is ya 31 Maret batas akhir untuk WP OP," ujar Bimo kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (11/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, ia mengaku jika pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi apabila diperlukan perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan WP OP.
"Kita sudah siap antisipasi, nanti tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum Lebaran," tutur Bimo.
Bimo menjelaskan jika perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP OP dianggap perlu, usulan tersebut terlebih dahulu akan disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
"Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin," tutur Bimo.
Sebagaimana diketahui, tenggat waktu atau deadline pelaporan SPT Tahunan WP OP sampai 31 Maret 2026. Jadwal itu berdekatan dengan masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yakni 18-24 Maret 2026.
(fdl/fdl)










































