Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang ditunggu para pekerja menjelang Lebaran. Meski demikian, perlu diingat bahwa ada pajak atas THR yang perlu dibayar.
Alasan THR Dikenakan Pajak
Dilansir dari unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri, Kamis (12/3/2026), THR merupakan bentuk tambahan penghasilan yang didapatkan oleh karyawan/pegawai.
Berdasarkan pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Hitung Pajak Atas THR
Dengan menggunakan tarif efektif bulanan (TER), menghitung PPh Pasal 21 terutang atas THR menggunakan rumus: THR Bruto x TER Bulanan.
Untuk menentukan TER bisa mengacu pada PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Guna lebih memudahkan, bisa menggunakan kalkulator pajak yang dapat diakses pada kalkulator.pajak.go.id.
Contoh Penghitungan Pajak Atas THR
Pak Argi merupakan seorang karyawan tetap di PT BGM, bekerja setahun penuh selama 2025 dengan penghasilan sebulan Rp 5,8 juta, tanpa penghasilan sampingan dan menikah tanpa tanggungan (K/0).
Pak Argi menerima THR 1x gaji pada Maret, uang lembur yang bervariasi nilainya pada Februari, Mei, November, kemudian bonus 2x gaji pada Oktober, serta premi JKK dan JKM Rp 80.000/bulan.
Dengan demikian berdasarkan TER terlihat bahwa PPh Pasal 21 terutang atas THR dan gaji pada Maret sebagai berikut:
(Gaji + THR + Premi JKK & JKM) Rp 11.680.000 x 4,00% (TER Kategori A) = Rp 467.000 (PPh Pasal 21 Terutang).
PPh Pasal 21 bulan Maret tersebut, nantinya akan diperhitungkan kembali di akhir tahun untuk menentukan sisa PPh Pasal 21 bulan Desember yang harus dipotong atau dikembalikan.
Dalam contoh, ternyata PT BGM melakukan kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 akibat penerapan TER sebesar Rp 963.800. Jadi PT BGM wajib mengembalikan kelebihan pemotongan tersebut kepada Pak Argi.
"Pak Argi berhak menanyakan status kelebihan pemotongan pajak tersebut ke perusahaan," ucap DJP.
Tonton juga video "Desa Sriwulan di Kendal Bagi-bagi THR Rp 1 Juta ke Warga"
(aid/fdl)










































