Perpu FTZ Akhirnya Disahkan Jadi UU dengan Catatan
Selasa, 09 Okt 2007 13:02 WIB
Jakarta -
Perpu No 1 tahun 2007 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas akhirnya disahkan menjadi UU, namun disertai dengan catatan dari anggota DPR.Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) tetap menolak pengesahan Perpu itu karena dinilai bisa menyebabkan lepasnya kedaulatan negara.Penolakan FPDIP itu dilontarkan dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10/2007). Dari 10 fraksi yang ada, 8 fraksi sudah menyatakan persetujuannya. Fraksi-fraksi itu bahkan meminta pengesahan RUU Free Trade Zone (FTZ) menjadi UU dipercepat. Sementara FPDIP yang secara tegas menolak, sedangkan PAN menyetujui dengan berbagai syarat. Namun Perpu itu akhir disahkan menjadi UU dengan disertai minderheidsnota dari PDIP dan 2 orang anggota FPAN yakni Dradjad Wibowo dan Alvin Lie. "Kita sahkan dan semua pendapat dari PDIP dan masukan dari Dradjad Wibowo dan Alivin Lie akan masuk dalam risalah dalam UU yang kita sahkan ini," kata Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno dalam rapat paripurna tersebut.Juru bicara FPDIP Hasto Kristanto saat membacakan pandangan fraksi mengatakan, sebenarnya PDIP mendambakan agar pulau di kawasan Bintan, Batam dan Karimun dikelola melalui suatu kebijakan strategis yang terencana, final dan menyeluruh. Bukan sebagai kebijakan jalan pintas, tambal sulam atau trial and error.PDIP menolak karena dalam Perpu FTZ itu berisi, penetapan suatu daerah menjadi FTZ cukup melalui peraturan pemerintah. Padahal ada hal prinsip dalam FTZ yaitu lepasnya sebagian kedaulatan negara terhadap suatu wilayah dalam jangka waktu tertentu. Hal inilah yang mendasari PDIP untuk menolak ide Perpu No 1 tahun 2007."Politik yang menjanjikan keajaiban baru bagi Batam ternyata diterobos dengan antiklimaks, bukan sebagai UU penetapan kawasan ekonomi khusus yang dikeluarkan, melainkan suatu peraturan pemerintah yang tidak cukup kokoh menyanggga harapan yang begitu besar terhadap kawasan yang strategis tersebut," ujar HastoYang diinginkan PDIP, kata Hasto, adalah UU FTZ sebagai dasar hukum yang kuat, namun tidak berbentuk Perpu FTZ dijadikan UU. FPDIP minta diubah isinya menjadi RUU FTZ yang akan dijadikan UU Penetapan Kawasan Batam, Bintan, Karimun sebagai kawasan ekonomi khusus.Sementara juru bicara FPAN Nasril Bahar mengatakan, globalisasi tidak bisa ditolak secara menyeluruh. Ada hal-hal positif dari sisi globalisasi. Untuk itu, FPAN akan menyetujui namun dengan berbagai syarat, yakni pemerintah harus memperbaiki sistem legal, pemerintah wajib membangun sistem hak-hak atas tanah rakyat, mengembangkan usaha mikro dan rakyat kecil dan menjamin untuk mengantisipasi kasus penyelundupan. Bila syarat itu terpenuhi, FPAN akan menerima pengesahan Perpu FTZ menjadi UU. Saat membacakan Nasril membacakan pandangan fraksi, anggota DPR dari FPAN Alvin Lie menginterupsi. Menurut Alvin, FPAN dapat memahami tapi tidak dapat menerima Perpu FTZ sebagai UU. Namun interupsi itu langsung diinterupsi oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto yang keberatan dengan interupsi dari FPAN karena pandangan fraksi sudah bulat. "Jadi sebaiknya perbedaan pendapat tidak diungkapkan dalam paripurna," kata Agus. Rapat paripurna pun dilanjutkan dan diakhiri dengan diketoknya Perpu FTZ menjadi UU.
(qom/ddn)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































