Pengesahan Perpu FTZ Cegah Relokasi Industri

Pengesahan Perpu FTZ Cegah Relokasi Industri

- detikFinance
Selasa, 09 Okt 2007 14:34 WIB
Jakarta - Pemerintah optimis pengesahan Perpu No 1 tahun 2007 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas menjadi UU akan mencegah relokasi industri dari kawasan Batam, Bintan dan Karimun (BBK).Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Mari E Pangestu dalam jumpa pers usai rapat paripurna DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10/2007)."Dari awal pengembangan BBK, sebagai wilayah ekonomi khusus disadari memiliki nilai strategis karena jaraknya sangat dekat dengan Malaysia dan Singapura serta keberadaanya di jalur utama perdagangan dunia," ujarnya.Di kawasan Batam dan Bintan, selama beberapa tahun terakhir sedikitnya ada 26 perusahaan yang memindahkan lokasi industrinya yang menyebabkan adanya pengangguran 29.140 orang."Usaha yang kurang kondusif ini menyebabkan penuruanan nilai ekspor dari US$ 7 miliar pada 2001 menjadi US$ 5 miliar saat ini di Batam dan Bintan," ujarnya.Kawasan BBK menurut Mari akan langsung berkompetisi dengan kawasan ekonomi khusus milik Malaysia yakni Iskandar Developmnet Region di Johor Baru Mas yang luasnya 5 kali Singapura.Sebagai tindak lanjut pengesahan Perpu, pemerintah telah menyiapkan 7 langkah. Yakni:1. Pembentukan kelembagaan kawasan,2. Penetapan pelabuhan laut dan bandar udara sebagai pintu masuk dan keluar barang, dan pelabuhan yang ada di luar yang ditetapkan dinyatakan tertutup, 3. Penetapan kebijakan insentif baik fiskal maupun non fiskal, 4. Penetapan kebijakan ekspor impor yang didasarkan pada penetuan perjanjian internasional dan kepentingan nasional, 5. Pelimpahan kewenangan di bidang perizinan yang diperlukan, 6. Penetapan kebijakan lalu lintas barang keimigrasian dan ketenagakerjaan, 7. Penerapan kebijakan rules of orgin atau surat keterangan asal dalam rangkah mencegah terjadinya illegal transhipment. Sementara itu Ketua Tim Harian Timnas Kawasan Ekonomi Khusus M Luthfi mengatakan diperlukan segera perubahan perundangan untuk memberika kepastian hukum di kawasan BBK, mengingat lokasinya yang strategis dan infrastruktur dasar yang sudah memadai.Hingga semester I-2007 persetujuan penanaman modal asing (PMA) sudah mencapai US$ 5 miliar dengan lapangan kerja yang tercipta 13.000 orang.Di bulan Agustus 2007 telah ditandatangani 22 perjanjian kerjasama investasi di kawasan BBK senilai US$ 1,9 miliar dan diperkirakan mencipakan lapangan kerja 50.000 orang.Gubernur Kepri Ismeth Abdullah yakin dalam 4-5 tahun ke depan investasi di kawasan BBK akan mencapai US$ 13 miliar. (ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads