KKP Segel Pemanfaatan Ruang Laut 30 Ha di Gresik

KKP Segel Pemanfaatan Ruang Laut 30 Ha di Gresik

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 15 Mar 2026 12:30 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono
Foto: KKP
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut seluas 30,17 hektare (Ha) di wilayah Gresik, Jawa Timur. Langkah itu dilakukan terhadap kegiatan milik PT PIM.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan penghentian dilakukan lantaran perusahaan tersebut beroperasi tanpa dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Upaya ini merupakan bentuk KKP yang hadir untuk menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia. Kami harus menghentikan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan ini sejak dini karena aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL sangat berpotensi memicu kerusakan ekosistem yang masif dan merugikan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (15/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, aktivitas PT PIM diduga kuat melanggar regulasi pemanfaatan ruang laut yang dapat mengancam keseimbangan pesisir Gresik. Tindakan penghentian sementara ini dinilai merupakan wewenang sah yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021, sebagai upaya mitigasi agar dampak pelanggaran tidak semakin meluas.

ADVERTISEMENT

Pung menegaskan aturan itu berlaku tanpa pandang bulu bagi seluruh pelaku usaha, di mana setiap entitas yang ingin memanfaatkan ruang laut diwajibkan memiliki PKKPRL. Khusus untuk aktivitas reklamasi, pelaku usaha juga mutlak harus mengantongi izin reklamasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain diwajibkan memiliki izin, setiap pelaku usaha juga terikat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu ekologis yang tertera di dalam perizinan tersebut, termasuk tidak melebihi kesesuaian luasan area usaha yang diizinkan.

"Terhadap pelanggaran di Gresik ini, setelah proses penghentian operasional, Ditjen PSDKP akan langsung melakukan pemeriksaan secara mendalam. Apabila ditemukan indikasi, kami akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar ada efek jera," tutur Pung.

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads