BPK Soroti Kasus Sewa Pesawat Merpati Nusantara

BPK Soroti Kasus Sewa Pesawat Merpati Nusantara

- detikFinance
Rabu, 10 Okt 2007 10:47 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti khusus laporan keuangan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) atas dua kasus yang dialaminya.BUMN penerbangan ini mendapat opini 'Wajar Tanpa Pengecualian dengan paragraf penjelasan'. Opini yang sama diberikan juga kepada PT Peruri.Demikian diungkapkan oleh Ketua BPK Anwar Nasution dalam pidato sambutannya pada Penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (Hapsem) I TA 2007 pada sidang paripurna, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2007).Temuan menonjol pada PT Merpati Nusantara Airlines adalah pertama, kasus penyewaan 4 pesawat oleh Merpati dari AF Aerospace Pte Ltd. BPK menilai ini tidak sesuai dengan perjanjian sewa yang akibatnya Merpati terbebani biaya sewa pesawat yang tidak dioperasikan sebesar US$ 3,01 juta atau Rp 27,16 miliar karena grounded untuk periode tahun 2006. Kasus kedua adalah berkenaan dengan pemanfaatan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 75 miliar dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan proposal yang diajukan Merpati kepada DPR. "Oleh karena itu sebesar 63,83 persen dari dana PMN yang diterima oleh Merpati digunakan tidak sesuai dengan tujuan penggunaannya semula," jelasnya. Anwar mengatakan bahwa untuk BUMN, BPK juga melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepada 6 entitas BUMN. PDTT untuk BUMN termasuk pemberian fasilitas pembiayaan kepada Asia Finance Limited oleh PT Bahana Pembina Usaha Indonesia (BPUI) yang melanggar anggaran dasarnya dan merugikan perusahaan itu minimal sebesar US$ 34,81 juta dan Rp 212,8 miliar. (dnl/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads