Setoran Pajak Tertahan di Bank

Setoran Pajak Tertahan di Bank

- detikFinance
Rabu, 10 Okt 2007 10:58 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai sistem administrasi perpajakan masih kurang efisien. Sering kali setoran pajak ditahan terlebih dahulu di bank persepsi, akibatnya jumlah penerimaan pajak yang masuk ke kas negara jauh lebih kecil daripada jumlah yang dikeluarkan oleh wajib pajak. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK Anwar Nasution dalam pidato sambutannya pada Penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2007 pada Sidang Paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta (10/10/2007). "Potensi penyelewengan juga terjadi dengan cara memperlambat penahanan setoran pajak pada bank persepsi sebelum dimasukkan pada kas negara, contoh tersebut menggambarkan kurang efisiennya administrasi perpajakan kita," jelasnya. Bank persepsi adalah bank umum yang ditunjuk Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara. Sayang BPK tidak menyebutkan di bank persepsi mana saja saja setoran pajak itu tertahan.Mengenai audit pajak, Anwar mengatakan bahwa tidak adanya transparansi dalam penerimaan negara UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.6 Tahun 1983 telah mengebiri kewenangan konstitusional BPK untuk memeriksa penerimaan pajak. "Menurut UU itu, BPK hanya dapat melakukan pemeriksaan pajak berdasarkan surat izin tertulis dari Menteri Keuangan, dan sejak beberapa tahun terakhir Menteri Keuangan tidak memberikan izin pemeriksaan pajak oleh BPK," jelas Anwar. Oleh karena itu untuk memulihkan kewenangan konstitusionalnya, BPK merencanakan untuk melakukan judicial review UU No.28 Tahun 2007 tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Dikatakan Anwar bahwa melalui perbaikan administrasi perpajakan, tidak sulit untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap PDB menjadi dua kali lipat dari tingkat 13-13,5 persen dewasa ini. Di sisi lain, BPK juga masih mempertanyakan mengenai kelemahan Sistem Pengendalian Internal menjadi faktor utama belum tertib dan transparannya pengelolaan keuangan pemerintah di tingkat pusat maupun daerah. "Ada beberapa aspek teknis penyebab kelemahan tersebut, yang pertama adalah masih perlunya perbaikan mendasar sistem akuntansi instansi pemerintah agar sesuai dengan sistem yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara," tuturnya. Kelemahan kedua adalah perlu sinkronisasi sistem komputer instansi pemerintah agar terintegrasi, ketiga masih tersebarnya penyimpanan uang negara di berbagai rekening yang tidak terkonsolidasi.Keempat perlunya inventarisasi aset negara, utang maupun piutangnya, kelima perlu menyediakan tenaga administrasi pembukuan pada semua unit instansi pemerintahan.Keenam buruknya sistem akuntansi BP Migas dan tidak rasionalnya ongkos produksi penambangan minyak dan gas bumi dalam perhitungan cost recovery, dan ketujuh tidak adanya transparansi dan akuntabilitas penerimaan negara baik dari sumber pajak maupun biaya perkara yang dipungut oleh MA. (dnl/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads