Awal tahun, terutama memasuki bulan Maret, menjadi periode sibuk bagi para pekerja untuk melaporkan SPT dan memenuhi kewajiban pajak. Di momen inilah, banyak oknum tak bertanggung jawab melancarkan aksi penipuan untuk menjerat korban.
Melansir situs resmi pajak.go.id,Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan kasus penipuan pajak berbasis digital. Modusnya beragam, mulai dari tautan palsu (phising), aplikasi berbahaya (APK scam), lelang fiktif hingga mengatasnamakan instansi resmi.
Terbaru, oknum kerap mengatasnamakan petugas pajak dengan dalih 'konfirmasi ulang data Coretax'. Pada kasus ini, korban diarahkan untuk mengklik tautan phising dan menginstal aplikasi Coretax palsu yang sebenarnya dirancang untuk mencuri data pribadi. Untuk menghindari modus ini, kenali kronologi modus agar terhindar dari penipuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi Modus Terbaru Penipuan Mengatasnamakan Pajak
Oknum penipu biasanya menghubungi calon korban melalui telepon dengan mengaku sebagai petugas pajak. Agar korban percaya, penipu kerap menyebutkan informasi pribadi seperti alamat dan nomor NIK.
ADVERTISEMENTPenipu kemudian menyampaikan adanya kewajiban untuk 'sinkronisasi dan verifikasi ulang data terkait pembaruan sistem Coretax'. Proses tersebut diklaim gratis, namun korban diminta membayar biaya meterai sebesar Rp 10 ribu.
Selanjutnya, korban diarahkan untuk mengecek file PDF berisi data pajak yang dikirim melalui WhatsApp. Jika informasi di dalamnya benar, korban diminta memberikan konfirmasi.
Usai konfirmasi, penipu akan menelepon korban melalui WhatsApp Call dan memandu korban menekan ikon tiga titik di kiri bawah layar ponsel, kemudian memilih fitur 'screen sharing'.
Penipu akan meminta korban mentransfer biaya materai sebesar Rp 10 ribu ke nomor rekening yang diberikan. Padahal, langkah tersebut menjadi celah bagi pelaku untuk mengetahui user ID dan password mobile banking korban.
Tak berhenti di situ, penipu mengirim tautan melalui WhatsApp yang menyerupai Google Play Store. Penipu akan meminta korban mengunduh aplikasi Coretax. Penipu beralasan aplikasi tersebut disebut sebagai versi terbaru yang wajib dipasang untuk proses verifikasi data.
Modus penipuan ini bertujuan untuk memperoleh persetujuan akses jarak jauh (remote access). Dengan begitu, penipu dapat melihat, merekam, hingga mengendalikan perangkat korban dari jarak jauh.
Kenali Kanal & Prosedur Resmi Layanan Pajak
Domain email dan web: DJP hanya menggunakan email dengan domain @pajak.go.id dan situs resmi pajak.go.id. Di luar itu dapat dipastikan palsu.
Tidak ada link / file .APK: DJP tidak pernah mengirimkan link atau file instalasi aplikasi melalui WhatsApp.
Pembayaran pajak: Pembayaran hanya dilakukan menggunakan Kode Billing melalui bank persepsi/kantor pos, bukan transfer ke rekening pribadi atas nama perorangan (termasuk bayar materai).
Layanan mandiri: Pembaruan data dilakukan secara mandiri melalui portal resmi atau kantor pajak terdekat, bukan dipandu via telepon pribadi.
Tips Terhindar dari Penipuan
Usai mengenali modus dan kronologi penipuan yang mengatasnamakan pajak, pastikan untuk mengikuti tips berikut ini agar terhindar dari risiko tersebut. Jika kamu mengalami penipuan serupa, segera ambil tindakan berikut:
Jangan membalas pesan atau mengikuti instruksi di telepon. Segera blokir nomor tersebut.
Jangan pernah mengunduh file atau mengklik link yang dikirim oleh nomor tidak dikenal.
Selalu jaga kerahasiaan data pribadi perbankan kamu untuk alasan apapun.
Bagi pengguna Android bisa mematikan fitur accessibility and assistance, dan install antivirus yang baik agar handphone kamu terlindungi.
Hubungi layanan resmi Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Jika mendapatkan informasi terkait BCA yang meragukan, segera hubungi Halo BCA di 1500888 atau via aplikasi haloBCA.
Nah, itulah beberapa tips yang bisa diikuti agar terhindar dari modus penipuan petugas pajak terbaru. Seiring berkembangnya teknologi, penipuan pajak kini tidak lagi berbentuk fisik, melainkan digital.
Jika kamu telah terindikasi menjadi korban penipuan, sampaikan indikasi penipuan melalui laman Pengaduan Pajak atau email ke pengaduan@pajak.go.id. Cek juga modus-modus penipuan lainnya di sini.
(prf/ega)











































