BPK Judicial Review UU Pajak Setelah Lebaran
Rabu, 10 Okt 2007 12:31 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengajukan judicial review UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi setelah hari raya lebaran nanti.Hal tersebut disampaikan Ketua BPK Anwar Nasution usai rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2007)."Targetnya yang kita inginkan bahwa perpajakan bisa diaudit oleh BPK, seperti BI saja kita mengaudit bank-bank, mengaudit BI, tapi apakah kita bocorkan rekening orang per orangnya kan tidak. Jadi salah kalau dibilang kita audit pajak kita bocorkan rahasia wajib pajak, ya enggak mungkin," ujarnya.Anwar menyambut baik sikap Dirjen Pajak Darmin Nasution yang membuka kemungkinan BPK bisa mengaudit perpajakan."Itu suatu hal yang menggembirakan bagi BPK, tapi itu saja tidak cukup karena seperti yang tadi saya bilang UU yang ada tetap mengebiri hak konstitusional BPK untuk mengaudit perpajakan. Karena itu kita segera akan mengajukan judicial review," ujarnya.Anwar dalam pidato di depan DPR mengatakan bahwa tidak adanya transparansi dalam penerimaan negara UU No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.6 Tahun 1983 telah mengebiri kewenangan konstitusional BPK untuk memeriksa penerimaan pajak. "Menurut UU itu, BPK hanya dapat melakukan pemeriksaan pajak berdasarkan surat izin tertulis dari Menteri Keuangan, dan sejak beberapa tahun terakhir Menteri Keuangan tidak memberikan izin pemeriksaan pajak oleh BPK," jelas Anwar. Oleh karena itu untuk memulihkan kewenangan konstitusionalnya, BPK merencanakan untuk melakukan judicial review UU pajak itu.
(ddn/ir)











































