Kasus BLBI, BPK Bantu Lewat Doa
Rabu, 10 Okt 2007 15:11 WIB
Jakarta - Penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sampai sekarang masih berlarut-larut, Kejaksaan Agung dan DPR masih memanggil beberapa pejabat yang terkait hal itu. Badan Pemeriksa Keuangan kini pun angkat tangan, BPK sudah melakukan audit sejak 5 tahun lalu."Bagi kami, BLBI sudah selesai sejak lima tahun lalu. Kalau mereka mau buka tutup buka tutup lagi itu bukan urusan kami. kontribusi yang diberikan BPK saya rasa sudah selesai. yang bs kami lakukan hanya doa saja supaya diselesaikan dengan tuntas," ujar Ketua BPK Anwar Nasution di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2007).Menurut Anwar, pihaknya berungkali sudah mengatakan bahwa kasus BLBI adalah merupakan masalah kriminal dan perdata. Dalam kasus itu ada pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan."Kriminal misalkan berpegang pada UU Perbankan Nomor 7/1992. Ini enggak pernah dianukan, misalnya soal BMPK, net open position, pelanggaran prudensial perbankan. Ini sama sekali enggak pernah disentuh. dalam laporan BPK sudah jelas disebut," ujarnya.Namun BPK telah membentuk satu tim khusus untuk membuka data-data lama terkait BLBI.Tim tersebut dibentuk terkait permintaan Kejaksaan Agung untuk meminta kembali data-data lama BLBI.Anwar tidak menjamin kalau data-data itu tidak ada yang baru, mengingat audit BPK sudah selesai 5 tahun lalu.
(ddn/ir)











































