Kadin Minta UU FTZ Diterapkan Bulan Ini
Rabu, 10 Okt 2007 16:25 WIB
Jakarta - Kamar Dagang Industri (Kadin) berharap penerapan UU perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) bisa dilaksanakan pada bulan ini.Hal itu dalam rangka mengejar momentum peningkatan investasi karena kawasan Batam Bintan dan Karimun akan bersaing ketat dengan kawasan ekonomi khusus di negara Vietnam dan Malaysia yang lebih dulu sudah memiliki payung hukum.Hal tersebut disampaikan Chris Kanter, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Investasi, Perhubungan, Informatika, dan Telekomunikasi ketika dihubungi detikFinance, Rabu (10/10/2007).Namun Kadin memuji langkah pemerintah yang bergerak cepat mengesahkan Perpu No 1 Tahun 2007 menjadi UU. Jika harus membuat UU yang benar-benar baru maka pembahasannya akan menghabiskan waktu 3 tahun."Perpu FTZ menjadi UU itu langkah yang baik yang dilakukan pemerintah itu sudah sesuai dengan usulan Kadin, Kadin pernah meminta perpu FTZ itu menjadi UU," ujarnya.Kadin juga berharap peraturan pelaksana dari UU FTZ segera disahkan pemerintah dengan berkaca pada UU Penanaman Modal. Menurut Chris UU Penanaman Modal bagus tapi aturan pelaksananya amburadul."Semoga UU ini tidak seperti UU Penanaman Modal, UU-nya bagus tapi Daftar Negatif Investasinya jauh dari harapan," ujarnya.Sementara mengenai rencana Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang akan mengajukan judicial review terhadap UU itu, Chris melihat hal itu tidak beralasan karena tidak ada satupun materi dalam UU yang melanggar UUD 1945."Judicial review bisa dilakukan bila dalam UU itu ada yang melanggar UUD 1945 kita tidak melihat akan mengganggu kedaulatan negara dengan adanya UU FTZ itu," ujarnya.Di tempat terpisah, Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi meminta semua pihak tidak menyalahgunakan fasilitas di kawasan itu."Harapan kami kalau semuanya sepakat menggunakan kawasan perdagangan bebas untuk investasi ya silakan, tapi kalau yang ingin bermain-main dengan penyimpangan ya kita tindak tegas. Tapi memang dari kawasan itu selama ini banyak kasus-kasus seperti ini," ujarnya di kantor Ditjen Bea Cukai, Jalan A. Yani, Jakarta.Anwar juga meminta kepada dewan kawasan masing-masing daerah untuk menetapkan barang-barang yang diizinkan atau tidak. "Barang-barang dalam arti ada semacam kuota supaya untuk konsumsi itu tidak dikeluarkan di luar BBK. karena jika dikeluarkan bisa meninbulkan instabilitas di tempat lain," ujarnya.Untuk pelabuhan yang ideal, Anwar menunjuk pelabuhan yang berada di Kabil, Batam, pelabuhan yang lainnya harus ditata."Kalau saya inginnya tidak terlalu banyak tapi yang penting sesuai dengan standar internasional pelabuhan dan barang yang keluar dari kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas itu nanti di daerah lain juga kita akan melakukan pengawasan," ujarnya.
(ddn/ir)











































