Tunjangan hari raya atau THR jadi kado spesial bagi para pekerja jelang hari raya, biasanya saat Lebaran. THR menjadi bonus yang pasti didapatkan bagi para pekerja.
THR juga menjadi sarana untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Usut punya usut, THR sendiri muncul sudah sejak berpuluh-puluh tahun lamanya.
Dalam catatan detikcom, dirangkum Rabu (18/3/2026), Soekiman Wirjosandjojo menjadi sosok yang pertama kali mencetuskan adanya THR keagamaan. Sejarah mencatat, THR mulai muncul di awal 1950-an, yang dicetuskan oleh Soekiman yang kala itu menjadi Perdana Menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu program kerja Kabinet Soekiman yang dilantik pada April 1951 itu adalah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Salah satu cara Kabinet Soekiman adalah memutuskan untuk memberikan tunjangan kepada para pamong pradja (kini PNS) menjelang hari raya.
"Kebetulan juga saat itu ekonomi juga cukup baik. Sehingga untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai diberilah tunjangan hari raya," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan yang juga peminat sejarah Masyumi, Lukman Hakiem saat berbincang dengan detikcom, 4 Juni 2018 silam.
Ketika itu besarnya THR yang dibayarkan kepada para pamong pradja sebesar Rp 125 hingga Rp 200 per orang. Selain THR dalam bentuk uang, kabinet Soekiman juga memberikan tunjangan dalam bentuk beras yang diberikan ke pegawai negeri sipil setiap bulannya.
Memang, pada awalnya THR baru berlaku di lingkungan pegawai negeri alias PNS. Saat itu belum ada aturan tentang kewajiban perusahaan swasta membayar THR kepada pegawainya.
Nah, ternyata kebijakan Kabinet Soekiman memberikan THR bagi pamong pradja diprotes kalangan buruh. Protes dilayangkan karena para buruh merasa tidak adil bila pegawai negeri mendapatkan THR sementara mereka tidak.
Para buruh juga merasa sudah bekerja keras untuk membangkitkan perekonomian nasional, namun sama sekali tak mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Gelombang protes membesar. Hingga, pada 13 Februari 1952, para buruh melakukan mogok kerja menuntut untuk diberikan THR juga dari pemerintah.
Singkat cerita, aksi buruh itu bisa diredam oleh pemerintah. Soekiman juga meminta perusahaan swasta ikut memberikan THR kepada para pekerjanya.
"Soekiman juga meminta perusahaan-perusahaan (swasta) memberikan THR," kata Lukman.
Namun begitu, jalan panjang tetap dilalui buruh hingga akhirnya mereka mendapatkan kepastian pemberian THR sebagaimana yang telah diterima oleh para PNS.
Pemberian THR bagi pegawai swasta baru menjadi mandatori setelah diatur pemerintah pada 1994. Saat itu Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Pada tahun 2003 peraturan tersebut disempurnakan dengan terbitnya UU nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa pegawai yang sudah bekerja lebih dari 3 bulan wajib mendapatkan tunjangan.
THR yang diterima juga disesuaikan dengan lamanya masa kerja, sedangkan untuk pekerja yang sudah satu tahun bekerja mendapat THR sebesar 1 bulan gaji kerja.
Pemerintah kembali melakukan revisi aturan tentang THR pada 2016. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa THR diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
(acd/acd)









































