Cukai Palsu Rp 4,5 Miliar Disita
Kamis, 11 Okt 2007 11:12 WIB
Jakarta - Aparat Bea dan Cukai kembali membongkar tindak pidana produksi dan penjualan pita cukai rokok palsu di Teluk Gong, Jakarta Barat. Bea Cukai meringkus 6 orang tersangka yakni EM, UD, W, S, EA, RPabrik milik tersangka digerebek pada tanggal 9 Oktober 2007 sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasi penggerebekan itu, aparat menemukan 18 negatif film, 3 unit mesin cetak merek oliver buatan Jerman, 15 rim pita cukai palsu untuk nilai cukai Rp 4.650 dan Rp 3.550, beserta peralatan pendukung percetakan seperti plat pelapis dan tinta cetak. Kerugian negara akibat pemalsuan pita cukai ini mencapai Rp 4,5 miliar.Hal tersebut disampaikan Kakanwil Bea dan Cukai Jakarta Nasir Adenen dalam jumpa pers di kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Kamis (11/10/2007)."Menurut pengakuan tersangka rata-rata produksi pita cukai palsu per minggu mencapai 5 rim atau senilai Rp 1,14 miliar. Pita cukai palsu ini oleh para tersangka hanya dijual Rp 4 juta per 2 rim, padahal nilai sesungguhnya setara dengan Rp 500 juta," ujarnya.Tersangka mengedarkan cukai palsu antara lain di kawasan Pantura meliputi Jepara, Kudus, Tegal, Malang, dan luar Pulau Jawa terutama di Sulawesi Selatan dan Palembang. "Di wilayah tersebut memang banyak produk-produk rokok gurem. Produsen rokok gurem inilah yang menjadi incaran para tersangka dalam menjual hasil kegiatannya namun produk rokok apa saja yang menggunakan pita cukai palsu ini masih dalam penyidikan," ujarnya
(ddn/ir)











































