Bos BGN soal Pengolahan Limbah: Kita Mau MBG Jadi Program yang Bersih

Bos BGN soal Pengolahan Limbah: Kita Mau MBG Jadi Program yang Bersih

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 20 Mar 2026 12:47 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat konferensi pers terkait penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gedung Kejaksaan Agung.
Foto: Gilang Faturahman/detikfoto
Jakarta -

Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan aturan baru yang mengatur penanganan sisa pangan, sampah dan air limbah domestik dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Regulasi itu untuk memastikan program berjalan tidak hanya efektif dari sisi pemenuhan gizi, tetapi juga aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Hal itu tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026. Aturan tersebut mewajibkan setiap SPPG memiliki tanggung jawab penuh dalam menangani sisa pangan, mengelola sampah, serta mengolah air limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan operasional.

"SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik dan bertanggung jawab," ujar Kepala BGN Dadan Hindayana dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dadan menjelaskan air limbah domestik dalam program MBG terdiri atas dua jenis yakni limbah nonkakus dan limbah kakus yang bersumber dari aktivitas operasional di SPPG. Dalam pelaksanaannya, SPPG diberikan dua opsi pengelolaan yaitu mengolah air limbah secara mandiri menggunakan fasilitas yang tersedia, atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kompetensi di bidang pengolahan limbah.

"Hasil pengolahan air limbah ini bisa dibuang atau dimanfaatkan kembali, tentu dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Dadan.

ADVERTISEMENT

Jika air limbah dibuang, maka SPPG wajib memastikan prosesnya dilakukan secara aman dan terkontrol. Hal ini mencakup pengoperasian dan perawatan instalasi pengolahan air limbah, penentuan titik penaatan, hingga memastikan aliran limbah berjalan lancar ke saluran drainase tanpa menimbulkan pencemaran.

Selain itu, pemantauan kualitas air limbah juga wajib dilakukan secara berkala minimal setiap tiga bulan untuk memastikan hasil pengolahan memenuhi standar yang ditetapkan.

BGN juga mewajibkan setiap SPPG menyediakan sarana dan prasarana pendukung, termasuk instalasi pengolahan air limbah serta tempat penampungan sementara untuk sampah sebelum diproses lebih lanjut.

"Kita ingin MBG menjadi program yang bersih, sehat dan bertanggung jawab. Mulai dari makanan yang dikonsumsi, hingga limbah yang dihasilkan, semuanya harus dikelola dengan baik," imbuhnya.

(kil/kil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads