Sejalan dengan proses investigasi Section 301 yang dilakukan oleh Amerika Serikat terhadap sejumlah negara termasuk Indonesia, Pemerintah Indonesia menegaskan optimisme dalam menghadapi proses tersebut. Proses Investigasi dilakukan oleh United States Trade Representative (USTR) sebagai bagian dari proses peninjauan terhadap kebijakan dan praktik perdagangan negara mitra.
Penyelidikan mencakup dua isu utama, yakni dugaan praktik yang menciptakan atau mempertahankan kapasitas berlebih di sektor manufaktur (structural excess capacity) serta efektivitas penerapan larangan impor barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa (forced labor).
"Pemerintah optimis karena terkait structural excess capacity dan forced labor yang disangkakan terhadap beberapa negara, tidak terjadi di Indonesia dan kita memiliki data atau informasi yang mendukung. Di samping itu hal ini sudah menjadi bagian pembahasan saat perundingan ART yang sudah disepakati bersama," ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026),
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Haryo menyampaikan bahwa Pemerintah terus memperkuat kesiapan dalam menghadapi proses investigasi tersebut melalui koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga serta asosiasi industri. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselarasan data dan informasi yang akan disampaikan sesuai dengan posisi Indonesia.
Dalam proses tersebut, Pemerintah juga melakukan konsolidasi dan penguatan bahan tanggapan sebagai dasar penyampaian argumentasi. Upaya ini diarahkan agar penjelasan yang disampaikan mampu menjawab isu yang menjadi perhatian dalam investigasi tersebut secara tepat dan terukur.
"Saat ini, tim lintas Kementerian dan Lembaga dan asosiasi industri sudah berkoordinasi dan akan mempersiapkan tanggapan baik melalui sesi public hearing (sebelum 15 April 2026) maupun konsultasi Government to Government dengan USTR. Tanggal sesi konsultasi sedang disepakati bersama," pungkas Haryo.
Pemerintah optimistis bahwa dengan dukungan data yang kuat, koordinasi lintas pemangku kepentingan yang solid, serta komunikasi yang konstruktif dengan pihak Amerika Serikat, Indonesia dapat melalui proses investigasi tersebut dengan baik serta tetap menjaga kepentingan nasional dalam hubungan perdagangan kedua negara.










































