Merpati: Penggunaan PMN Sudah Dilaporkan ke DPR
Rabu, 17 Okt 2007 10:40 WIB
Jakarta - Penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) PT Merpati Nusantara Airlines sudah dilaporkan ke pemegang saham dalam hal ini pemerintah dan DPR. Merpati menegaskan, tidak ada pelanggaran aturan ketentuan soal penggunaan PMN.Penegasan itu disampaikan Direktur Utama Merpati, Hotasi Nababan menanggapi temuan BPK yang menyatakan laporan keuangan BUMN penerbangan itu mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Dalam laporan Hasil Semester I 2007 audit BPK ditemukan temuan pada MNA berkenaan dengan pemanfaatan PMN sebesar Rp 75 miliar dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan proposal yang diajukan Merpati kepada DPR. BPK juga menyatakan, sebesar 63,83% dana PMN yang diterima Merpati tidak digunakan sesuai dengan tujuan semula. "Memang temuan BPK terhadap Merpati yaitu bahwa terjadi perubahan penyesuaian penggunaan dana PMN dari proposal terhadap realisasinya, tapi hal itu semua sudah dilaporkan kepada pemegang saham dan juga Komisi V DPR," jelas Hotasi saat ditemui di kediaman Menteri Keuangan baru-baru ini.Hotasi mengatakan bahwa perubahan dana PMN yang dilakukan perseroan adalah dimana dana tersebut digunakan untuk mengatasi masalah likuiditas atau cash flow perseroan. "Jadi dana tersebut kami gunakan untuk menjaga, memperpanjang hidup kami," ujarnya.Perubahan tersebut dilanjutkan Hotasi sebelumnya sudah dilaporkan melalui mekanisme perseroan, sebab dana PMN tersebut bertujuan untuk memperkuat modal."Dan mengenai laporan BPK sudah kami tindaklanjuti dan sudah kami laporkan kepada Meneg BUMN yang langsung memberitahukan kepada BPK, dan kami sangat menerima hasil audit BPK tersebut karena catatan yang terlampir itu baik dan wajar untuk kami tindak lanjuti," tuturnya.
(dnl/qom)











































