SKA Ilegal Marak, Mendag Terbitkan Aturan SKA Terbaru
Rabu, 17 Okt 2007 11:21 WIB
Jakarta -
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menerbitkan aturan baru surat keterangan asal (SKA) untuk barang ekspor Indonesia. Peraturan ini diterbitkan guna menghindari penyalahgunaan pemakaian SKA yang akhir-akhir ini meningkat. Peraturan ini sekaligus mencabut peraturan SKA sebelumnya nomor 17/M-DAG/PER/9/2005.Selain itu, pembaruan peraturan SKA ini sebagai konsekuensi dan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai forum internasional. Sehingga penerbitan SKA harus disesuaikan dengan perkembangan perjanjian internasional serta perkembangan teknologi yang ada."SKA adalah dokumen yang disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal atau diolah di Indonesia," demikian bunyi Peraturan menteri Perdagangan nomor 43/M-DAG/PER/10/2007 yang diterima detikFinance, Jakarta, Rabu (17/10/2007).Permendag ini menjelaskan SKA terdiri dari dua macam yakni SKA preferensi yang digunakan untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk yang diberikan oleh suatu negara maupun sekelompok negara terhadap ekspor produk tertentu yang telah memenuhi syarat ketentuan perjanjian internasional atau penetapan unilateral.Sedangkan SKA non preferensi digunakan untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh suatu negara terhadap ekspor barang tertentu berdasarkan perjanjian internasional maupun penetapan unilateral.Untuk mendapatkan SKA para eksportir harus memengajukan surat permohonan penerbitan SKA dengan disertai dokumen fotokopi pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang telah 'difiat-muat' oleh petugas kantor pelayanan bea dan cukai di pelabuhan muat, original copy bil of lading atau air way billatau cargo receipt jika pelaksanaan ekspornya melalui pelabuhan darat dan menyertakan invoice.Instansi yang ditetapkan sebagai instansi penerbit SKA adalah dinas atau suku dinas yang membidangi perdagangan, PT Kawasan Berikat Nusantara, Otorita pengembangan daerah industri pulau Batam dan Lembaga tembakau cabang Surakarta dan medan, Balai pengujian dan sertifikasi mutu barang dan lembaga tembakau Surabaya dan Jember.Instansi penerbit SKA wajib menyampaikan laporan penerbitan SKA setiap satu bulan kepada Direktur fasilitasi ekspor dan impor Departemen Perdagangan, yang laporan hasil evaluasinya akan disampaikan kepada Menteri Perdagangan.Setiap SKA yang diterbitkan harus diberikan tanda stempel atau cap khusus yang wajib mencamtumkan nomor kode derah.Sanksi akan diberikan apabila pelanggaran dilakukan oleh pejabat di instansi penerbit SKA yakni berupa pencabutan wewenang penerbit SKA. Sedangkan apabila yang melanggar eksportir akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha.
(arn/qom)










































