Pemerintah Tetapkan ASN Pusat dan Daerah WFH Setiap Jumat

Pemerintah Tetapkan ASN Pusat dan Daerah WFH Setiap Jumat

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 31 Mar 2026 19:21 WIB
Close up photo of men using phone and laptop in the office
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Jokic
Jakarta -

Pemerintah menerapkan kebijakan khusus untuk menghadapi dinamika global. Pemerintah akan menerapkan budaya kerja produktif berbasis digital, salah satunya dengan memberlakukan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sebagai langkah adaptif guna menghadapi dinamika global pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien produktif dan berbasis digital," beber Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WFH akan diterapkan bagi ASN instansi pusat dan daerah dengan pemberlakuan kerja di rumah sebanyak sehari setiap pekan, yaitu pada hari Jumat. Kebijakan ini akan diatur dalam surat edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri.

"Penerapan wfh bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari Menpan RB dan SE Mendagri termasuk di dalam skema wfh yang diatur sebagai berikut mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital," beber Airlangga.

(hal/ara)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads