Pemerintah membatasi penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk efisiensi terhadap anggaran negara
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemakaian kendaraan dinas dikurangi hingga 50%.
Namun pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan dinas untuk kegiatan operasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50% kecuali untuk operasional," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Tentang Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko & Antisipasi Dinamika Global yang dipantau secara daring melalui YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Atas adanya kebijakan tersebut, Airlangga meminta ASN untuk memanfaatkan transportasi publik dan menggunakan kendaraan berbahan bakar listrik.
"Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik," kata Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan Work From Home untuk ASN di pemerintahan pusat maupun daerah yang dilakukan seminggu sekali pada hari Jumat.
"Penerapan wfh bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari Menpan RB dan SE Mendagri termasuk di dalam skema wfh yang diatur sebagai berikut mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital," terang Airlangga.
(hrp/hns)










































