ASN WFH Tiap Jumat, Kalau Swasta?

ASN WFH Tiap Jumat, Kalau Swasta?

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 01 Apr 2026 13:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Pemerintah meminta sektor swasta melaksanakan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan. Pemerintah sebelumnya juga sudah mengumumkan kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

WFH bagi ASN dilakukan setiap hari Jumat demi efisiensi energi. Lantas, bagaimana dengan pegawai swasta?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pada dasarnya kebijakan WFH swasta hanya bersifat anjuran. Jika sektor swasta ingin sejalan dengan kebijakan WFH ASN maka pilihannya adalah hari Jumat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah hari, untuk pekerja swasta sifatnya hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari maka kemudian ketika kita ingin inline dengan teman-teman ASN itu pilihannya bisa hari Jumat," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).

ADVERTISEMENT

Tapi, Yassierli menekankan bahwa karakteristik masing-masing perusahaan berbeda satu sama lain. Sehingga aturan tenkis pelaksanaannya diserahkan kepada pengusaha.

"Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik kekhasan masing-masing sehingga teknisnya dikembalikan ke perusahaan masing-masing," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Yassierli menegaskan bahwa perusahaan tetap wajib memenuhi kewajiban gaji dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan. Penerapan WFH juga tidak mengurangi cuti tahunan.

"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," tutup Yassierli.

Simak Video 'Fix! Menaker Umumkan Karyawan Swasta-BUMN Resmi WFH Sekali Seminggu':

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads