Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melarang perusahaan memotong gaji pegawai yang melaksanakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Pemotongan gaji bagi karyawan yang tidak hadir dikenal juga dengan istilah 'no work no pay'.
Menaker menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ke setiap perusahaan. Menurutnya sudah ada kanal Lapor Menaker yang bisa diakses di lapormenaker.kemnaker.go.id yang memudahkan proses pelaporan.
"Ya, yang pertama kita sudah punya kanal lapor Menaker. Jadi sekaligus kami imbau, kami sampaikan bahwa pengaturan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan. Dan nanti kalau ada silakan laporkan kepada kami. Kita punya kanal Lapor Menaker, nanti para pengawas kita yang akan menindaklanjuti," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan itu, Yassierli menegaskan penerapan WFH juga tidak mengurangi gaji cuti tahunan. Namun, pekerja atau buruh diminta tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajiban.
"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," sebut Yassierli.
WFH bagi sektor swasta masih bersifat imbauan. Pelaksanaannya efektif berlaku mulai Rabu, 1 April 2026 atau sama dengan pelaksanaan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kita ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi imbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini," imbuhnya.
Nantinya akan ada evaluasi yang dilakukan dalam dua bulan ke depan. Yang jelas, kata dia, kebijakan ini merupakan bagian dari optimasi pemanfaatan energi yang lebih bijak yang bermanfaat bagi perusahaan, pekerja, dan ketahanan energi nasional.
"Karena ini adalah satu paket yang disampaikan Pak Menko tadi malam. Yang disampaikan beliau tadi malam, 8 kebijakan itu akan dievaluasi dalam dua bulan. Tapi kalau terkait imbauan kami, program optimasi pemanfaaan energi, kami yakin tentu akan bisa terus bergulir. Yanng akan dievaluasi adalah terkait imbauan WFH-nya," tutup Yassierli.
(acd/acd)










































