Pemerintah menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seiring ditetapkannya kerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam seminggu. Penyesuaian ini dilakukan seiring penegasan bahwa WFH bukan libur bagi ASN.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah. Kebijakan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
"Melalui kebijakan ini, kami mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif dan berbasis digital sehingga dapat meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan," ujar Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyesuaian pola kerja ASN dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas lokasi kerja, yaitu empat hari kerja di kantor (work from office/WFO) pada Senin-Kamis, serta satu hari kerja dari rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili ASN (WFH) pada hari Jumat.
Meski demikian, Rini menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah ketentuan hari kerja dan jam kerja ASN, melainkan penyesuaian cara kerja yang tetap berorientasi pada capaian kinerja. ASN wajib melaporkan hasil capaian kinerja dan diawali oleh masing-masing pimpinan.
"Fleksibilitas kerja harus tetap sejalan dengan pencapaian target kinerja. Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan pada lokasi bekerja," tegasnya.
Dalam implementasinya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pimpinan Instansi Pemerintah di masing-masing instansi diberikan kewenangan untuk mengatur proporsi pegawai dan mekanisme pelaksanaan tugas kedinasan sesuai dengan karakteristik tugas dan layanan.
Skema Kerja ASN Saat WFH Foto: Dok. PANRB |
Pemerintah juga menekankan bahwa penyesuaian ini tidak boleh mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, instansi wajib memastikan layanan esensial tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.
"Layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta layanan kedaruratan harus tetap berjalan optimal, termasuk dengan memastikan layanan yang ramah bagi kelompok rentan," jelas Rini.
Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga mendorong langkah-langkah efisiensi dalam operasional instansi antara lain melalui pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, pengurangan penggunaan kendaraan dinas, serta penggunaan energi perkantoran secara lebih bijak.
Penerapan teknologi digital dan sistem informasi juga menjadi kunci dalam mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan ini, termasuk dalam aspek kehadiran dan pelaporan kinerja ASN.
"Untuk memastikan implementasinya berjalan optimal, setiap instansi diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap capaian kinerja organisasi, efisiensi energi, serta kualitas pelayanan publik," jelas Rini.
Secara khusus, hasil evaluasi tersebut wajib disampaikan kepada Menteri PANRB. Bagi pemerintah daerah, hasil evaluasi diberikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat pada tanggal 4 setiap bulan berikutnya.
Panduan teknis lebih lanjut bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah akan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri guna memastikan keselarasan pelaksanaan kebijakan di tingkat pusat dan daerah. Pemerintah memastikan bahwa kanal pengaduan publik tetap terbuka sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas layanan.
"Melalui kebijakan ini, kami memastikan bahwa transformasi tata kelola pemerintahan tidak hanya menjadi konsep, tetapi terimplementasi secara nyata dalam pola kerja ASN sehari-hari," pungkas Rini.
Simak juga Video: Fix! Menaker Umumkan Karyawan Swasta-BUMN Resmi WFH Sekali Seminggu
(aid/fdl)










































