Sektor swasta diminta menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan. Ini seiring dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Menaker Yassierli mengatakan, SE tersebut berlaku juga untuk pegawai BUMN dan BUMD. WFH dilaksanakan dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan, perlu dilakukan langkah-langkah sistematis dalam pemanfaatan energi di tempat kerja.
"Sehubungan dengan hal tersebut, para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk satu, menerapkan work from home WFH bagi pekerja atau buruh selama 1 hari kerja dalam 1 minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa ketentuan diatur dalam pelaksanaan WFH, seperti upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan, dan bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.
"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," tegas Yassierli.
Lalu, perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga. Selain itu pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti:
Sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi), sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik). Sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah).
Sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan), sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi), sektor jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality).
Sektor makanan dan minuman (restoran, kafe, dan usaha kuliner), sektor transportasi dan logistik (angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman), sektor keuangan (perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek).
Adapun teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan. SE tersebut juga mengatur pelaksanaan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja, antara lain:
a. pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi
b. penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak
c. pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur.
Perusahaan juga diminta melibatkan pekerja atau serikat pekerja dalam merancang dan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi, membangun kesadaran bersama penggunaan energi secara bijak; dan mendorong inovasi bersama untuk menciptakan cara kerja produktif dan lebih adaptif dalam penggunaan energi.
Simak Video 'Menaker Tegaskan Sanksi Menanti Bila Hak Buruh Dipangkas gegara WFH':
(ily/hns)









































