Kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) setiap Jumat dalam sepekan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan berarti libur atau bisa santai-santai. Kebijakan itu dianggap sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih adaptif dan efisien.
"WFH setiap hari Jumat buka libur. Melainkan menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan efisien," tulis unggahan di Instagram resmi @bakom.ri, dikutip Minggu (5/4/2026).
Pemerintah memastikan kinerja ASN tetap diawasi ketat dengan dukungan teknologi untuk memastikan akuntabilitas selama jam kerja. Dalam hal ini, ASN wajib standby mengaktifkan perangkat komunikasi selama jam kerja dan wajib merespons panggilan/pesan kurang dari atau sama dengan 5 menit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengawasan menggunakan teknologi geo-location. Keberadaan ASN terpantau selama jam kerja. Kebijakan dievaluasi untuk efisiensi energi dan kinerja," lanjut keterangan tersebut.
Dengan begitu, kebijakan WFH setiap Jumat dalam sepekan diklaim tidak akan mengganggu layanan kepada masyarakat. Pelayanan publik tetap berjalan terutama pada sektor-sektor strategis yang langsung melayani kebutuhan masyarakat.
"Transformasi budaya kerja ini mendorong cara kerja yang lebih modern, tanpa mengurangi kualitas pelayanan," imbuhnya.
Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga mendorong langkah-langkah efisiensi dalam operasional instansi antara lain melalui pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, pengurangan penggunaan kendaraan dinas, serta penggunaan energi perkantoran secara lebih bijak.
Simak juga Video 'Pramono: ASN DKI yang WFH dari Kafe Bakal Disanksi':
(aid/acd)










































