Harga Avtur Melonjak, Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Bakal Naik?

Harga Avtur Melonjak, Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Bakal Naik?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 06 Apr 2026 16:55 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat membawa tiket penerbangan dan paspor
Foto: Getty Images/Pyrosky
Jakarta -

Wacana pemerintah untuk mengevaluasi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat kembali mencuat seiring melonjaknya harga avtur imbas perang di Timur Tengah. Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis untuk menjaga keberlanjutan bisnis maskapai dalam negeri.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan untuk saat ini pemerintah dan industri maskapai dalam negeri telah sepakat untuk menunda pembahasan TBA tiket pesawat yang baru.

"Terkait TBA, kita sepakat untuk menunda dulu pembicaraannya, yang kita lakukan saat ini adalah menyesuaikan harga tiket berdasarkan kenaikan harga avtur di pasar global," jelas Dudy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski pemerintah dan industri penerbangan belum membahas TBA tiket pesawat baru, pemerintah telah mengizinkan maskapai untuk menaikkan biaya tambahan untuk bahan bakar (fuel surcharge) hingga 38%. Menurutnya hal ini jauh lebih mendesak untuk diselesaikan karena harga avtur berkontribusi sekitar 40% terhadap harga tiket pesawat.

"Penetapan fuel surcharge berdasarkan hasil pembicaraan kami dengan pihak maskapai. Kalau dari airlines, sebenarnya mereka minta naiknya sampai sekitar 50%. Tapi setelah kami gali masing-masing pos biaya mereka, kami sampai pada kesimpulan bahwa 38% ini adalah angka yang ideal agar industri penerbangan tidak terpukul drastis, namun daya beli masyarakat tetap bisa menjangkau," jelas Dudy.

ADVERTISEMENT

Selain harga avtur, Dudy mengatakan komponen penentu besaran harga tiket lainnya adalah ongkos pemeliharaan dan spare part pesawat. Namun dalam hal ini, pemerintah telah memberikan insentif berupa bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat.

"Tapi spare part kan sudah dibebaskan. Jadi TBA tidak terlalu signifikan lagi sekarang, walaupun nanti akan dibahas. Tapi yang paling penting adalah sekarang bagaimana sesegera mungkin kita mengatasi kenaikan avtur itu," jelasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association atau INACA) meminta pemerintah segera merealisasikan kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) tiket penerbangan domestik.

Permintaan ini berkaitan dengan adaya kenaikan harga avtur yang mulai berlaku hari ini, Rabu, 1 April 2026. Menurut INACA harga avtur untuk domestik per 1-30 April naik rata-rata 70%. Sedangkan untuk internasional naik 80%, namun berbeda tiap bandara dibanding harga per 1 -31 Maret 2026.

"Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global karena imbas krisis geopolitik di Timur Tengah. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik," ujar Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).

"Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beroperasi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan (safety insurance), serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beroperasi (business sustainability) dan menyediakan konektivitas transportasi udara nasional," lanjut Denon.

(igo/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads