Temasek Diminta Merespons Pemeriksaan Lanjutan KPPU

Temasek Diminta Merespons Pemeriksaan Lanjutan KPPU

- detikFinance
Selasa, 23 Okt 2007 07:27 WIB
Jakarta - BUMN investasi Singapura, Temasek Holdings diberi kesempatan untuk merespons berkas pemeriksaan lanjutan terkait dugaan monopoli yang kini sedang diperiksa oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)."Kita berbeda dengan pengadilan lain, kita memberi waktu kepada pihak terlapor untuk memberikan pembelaannya," jelas Anggota Majelis Komisi yang menangani masalah Temasek, Erwin Syahril saat dihubungi detikFinance, Senin (22/10/2007).Menurut Erwin, KPPU sudah memberikan berkas pemeriksaan lanjutan itu kepada Temasek sejak sebelum Lebaran. Sedianya, respons itu sudah harus diterima KPPU pada Selasa (23/10/2007). Namun Temasek meminta penundaan.Dalam berkas pemeriksaan yang diserahkan ke Temasek itu berisi keterangan dari saksi dan berbagai macam bukti."Terlapor dikirimi datanya dengan tujuan sebagai cross check apakah benar. Bila dia membantah, dia harud dengan argumen yang kuat dan berdasarkan data-data," jelasnya.Hasil respons itu, menurut Erwin, nantinya akan menjadi salah satu dasar untuk memutuskan apakah Temasek bersalah atau tidak. Setelah mendapat respons dari Temasek, KPPU selanjutnya mengadakan sidang majelis selama 10 hari untuk merumuskan keputusan akhir."Kemungkinan dari respons ke keputusan itu sekitar sebulan," ungkap Erwin yang sekaligus membantah sudah ada keputusan final soal kasus Temasek ini.KPPU memeriksa Temasek terkait dugaan monopoli dalam kepemilikan silang di Telkomsel dan Indosat. Temasek memiliki 35% saham di Telkomsel via Singtel. Temasek juga memiliki 41,94% saham Indosat via Singapore Technologies Telemedia. Dalam pemeriksaan awal, KPPU menemukan adanya bukti kuat adanya pelanggaran pasal 27 UU No 5 tahun 1999. Karenanya, KPPU melanjutkannya ke pemeriksaan lanjutan. (qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads